JPU Kejari Lahat Tegaskan Tuntutannya Sesuai Fakta dan Bukti
Sidang Replik Korupsi Dana Desa Tanjung Raya

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan tuntutan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp 250 juta terhadap terdakwa mantan Kepala Desa Tanjung Raya, Kabupaten Lahat, MW telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan.
“Bahwa dari unsur-unsur yang telah dijelaskan, dalil penasihat hukum melalui nota pembelaan sudah selayaknya menurut hukum untuk dikesampingkan,” kata JPU Kejari Lahat pada persidangan yang di gelar di PN Tipikor Palembang, Senin 6 Januari 2025.
Jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa. JPU memberikan pendapat dan pertimbangan kepada majelis hakim untuk mengesampingkan nota keberatan yang diminta oleh kuasa hukum terdakwa.
Penuntut Umum juga menuntut agar terdakwa MW membayar uang pengganti sebesar Rp663.897.809,00 (enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Penuntut Umum berpendapat terdakwa MW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penyidikan dan pemeriksaan para saksi di persidangan ditemukan modus operandi terdakwa MW menyelewengkan dana desa Tanjung Raya dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya, yang mana perbuatan terdakwa MW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.897.809,00 (enam ratus enam puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan rupiah).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto menegaskan jaksa memiliki kewenangan melakukan penuntutan. Bahwa dari unsur-unsur yang telah dijelaskan dalam persidangan. Baik itu dakwaan, keterangan saksi dan keterangan terdakwa, JPU memiliki kewenangan dan dijamin UU dalam penuntutan.
Ia menegaskan jajarannya bertugas secara profesional. “Bahwa Kejaksaan Agung ini memiliki kewenangan yang penuh, dan kami dalam penuntutan ada parameter yang jelas, tidak bisa diintervensi siapa pun,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 mendatang dengan agenda putusan Majelis Hakim. (Felix Sidabutar)



