Nasional

Hendro Dewanto Tegaskan Komitmen Kejati Sultra Rawat Public Trust

ADHYAKSAdigital.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Hendro Dewanto, SH. M.Hum menyatakan komitmen jajarannya pegawai dan jaksa di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tahun 2025 merawat kepercayaan publik (Public Trust) dengan kerja-kerja profesional, berintegritas dan humanis.

“Kami bangga sepanjang Tahun 2024, Kejati Sultra dan satker Kejaksaan Negeri di Provinsi Sultra mampu wujudkan kinerja yang positif, ” ujar Kajati Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto dalam paparan capaian kinerja Kejati Sultra tahun 2024, Kamis 2 Januari 2025.

Kajati Sultra Hendro Dewanto mengaku bangga pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan di Provinsi Sulawesi Tenggara mampu dituntaskan dengan baik, khususnya yang menjadi pusat perhatian masyarakat luas. Kejati Sultra berhasil mengawal dan menyelesaikan penanganan perkara yang menjadi pusat perhatian masyarakat, perkara pidana umum maupun pidana korupsi.

“Tuntasnya penanganan perkara yang menjadi pusat perhatian masyarakat ini menandakan kinerja Kejati Sultra Profesional, Berintegritas dan Humanis. Kejati Sultra Hebat dan Humanis,” tegas Kajati Sultra, Hendro Dewanto didampingi Asisten Intelijen, Ade Hermawan.

Hendro Dewanto Tegaskan Komitmen Kejati Sultra Rawat Public Trust
Selanjutnya Kajati Sultra memaparkan beberapa capaian kinerja sepanjang tahun 2024, yakni telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp67, 39 miliar selama tahun 2024. Target PNBP adalah sebesar Rp5.682.930.000 dan terealisasi sebesar Rp. 67.395.173.738, atau sebesar 1.186%.

Bidang Intelijen di tahun 2024 berhasil melakukan tangkap buron sebanyak 2 orang, penelusuran aset ada 6 kegiatan, pengawasan aliran kepercayaan ada 9 kegiatan, PPS ada 51 kegiatan, penerangan hukum 37 kegiatan, penyuluhan hukum 82 kegiatan dan Lidpamgal sebanyak 166 kegiatan.

Kemudian, Bidang Tindak Pidana Umum selama 2024 kegiatan pra penuntutan 1.979 perkara, penuntutan 1.615 perkara, eksekusi 1.656 perkara, upaya hukum banding 130 perkara, kasasi 124 perkara dan Peninjauan Kembali 20 perkara. Untuk perkara Restorative Justice (RJ) ada 62 perkara.

Disampaikan, bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 61.613.419.190.
“Bidang Tindak Pidana Khusus tahun 2024 kegiatan penyelidikan sebanyak 50 perkara, penyidikan ada 29 perkara, Pra Penuntutan ada 46 perkara, Penuntutan 40 perkara, eksekusi dan eksaminasi 42 perkara,” bebernya.

Hendro Dewanto Tegaskan Komitmen Kejati Sultra Rawat Public Trust
Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara selama tahun 2024 kegiatan pertimbangan hukum sebanyak 95, Perdata (litigasi) 7 perkara, (non litigasi) 232 perkara, kegiatan Tata Usaha Negara ada 2 perkara dan pelayanan informasi dan hukum gratis sebanyak 338 kegiatan.

“Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 2.266.054.999 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 11.103.835.205,” jelasnya.

Di penghujung tahun 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto telah menerima pemnghargaan dan diberikan Pin Emas atas keberhasilan pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Sulawesi Tenggara dari Menteri ATR/BPN Republik Indonesia.

Kajati Sultra Hendro Dewanto optimis kinerja Kejaksaan di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Tahun 2025 semakin meningkat dan mampu merawat Kepercayaan Masyarakat lewat pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan berhati nurani.

“Dengan didukung pegawai dan jaksa yang tersebar di satuan kerja Kejaksaan Negeri mampu mempertahankan kinerjanya untuk Tahun 2024. Pihaknya juga optimis mampu merawat Public Trust Kejaksaan sepanjang Tahun 2025 mendatang,” ujarnya penuh optimis. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button