
ADHYAKSAdigital.com — Meneguhkan komitmen sebagai lembaga negara yang menegakkan supremasi hukum, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal bersama jajarannya mengawali tahun 2025 berhasil mengamankan seorang tersangka dugaan korupsi.
“Selasa 31 Desember 2024 malam, kita berhasil mengamankan tersangka korupsi atas nama Raden Muhammad Ali Kurniawan yang menyerahkan diri ke Kejati Bengkulu atas dugaan korupsi tunjungan kinerja prajurit Korem 041 Gruda Emas, Bengkulu Tahun 2023,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 2 Januari 2025.
Diterangkan, seusai menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik pidana khusus Kejati Bengkulu, keesokan harinya, Rabu 1 Januari 2025, tersangka RM Ali Kurniawan (AK) langsung dilakukan penahahan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu, dititipkan sebagai tahanan Kejati Bengkulu.
AK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi Tunjangan Kinerja (Tukin) prajurit di institusi militer. Modusnya, AK yang menjabat sebagai bendahara, memanfaatkan jabatan untuk mengajukan pembayaran Tukin yang telah dimanipulasi datanya.

AK berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 19 miliar melalui manipulasi Tukin. Praktik serupa kembali dilakukan pada 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp 9,5 miliar. Total kerugian negara dari tahun 2022 hingga 2023 mencapai Rp 28,5 miliar.
Modus yang digunakan AK cukup canggih. Ia memanfaatkan kelemahan pada aplikasi penginputan data Tukin yang tidak memiliki fitur deteksi manipulasi. Misalnya, Tukin prajurit yang seharusnya hanya Rp 2 juta, dimanipulasi menjadi hingga Rp 200 juta. Uang hasil manipulasi ini dikumpulkan melalui rekening beberapa prajurit yang digunakan sebagai perantara. Sejumlah prajurit tersebut telah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Palembang.
Dia mengungkapkan bahwa penyelewengan ini terungkap setelah dilakukan penyidikan mendalam. Pengembangan kasus juga dilakukan terhadap anggaran sejak tahun 2018. Dalam konferensi pers pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (10/12/2024), Syaifudin menegaskan bahwa AK telah merugikan negara dengan skema korupsi yang berulang.

Menurut penyidik, aplikasi penginputan data Tukin yang digunakan AK memiliki celah keamanan. Jika data gaji dimanipulasi, sistem akan otomatis mendeteksi dan menolak perubahan. Namun, pada data Tukin, aplikasi tersebut tidak memiliki pembatasan atau deteksi otomatis, sehingga memberikan peluang bagi AK untuk melakukan kecurangan.
Setelah penangkapan AK, Kejati Bengkulu akan melanjutkan proses hukum untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. “Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya kerugian negara lain yang belum terungkap,” kata Asintel Davida Palapa Duarsa. (Felix Sidabutar)




