Akmal Abbas Paparkan Capaian Kinerja Kejati Riau Tahun 2024

ADHYAKSAdigital.com –Pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis Kejaksaan Tinggi Riau sepanjang Tahun 2024 membuahkan kinerja yang membanggakan. Insan Adhyaksa di Provinsi Riau bersama satuan kerja Kejaksaan Negeri mampu merawat Kepercayaan Publik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, SH. MH menjelaskan, per tanggal 20 Desember 2024 jumlah serapan anggaran di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau telah mencapai 98,24 %. Persentase serapan anggaran secara keseluruhan telah cukup baik.
PNBP Tahun 2024 Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau (Per tanggal 31 Desember 2024) adalah, 240% dari target. Target Rp. 18.392.308.000,- Realisasi Rp. 44.160.593.567,” terang Kajati Riau Akmal Abbas dalam paparan Capaian Kinerja Kejati Riau Tahun 2024 yang diterima ADHYAKSAdigital, Selasa 31 Desember 2024.
Di bidang Intelijen, pihaknya telah melaksanakan fungsi intelijen yustisial yang meliputi kegiatan Intelijen Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan untuk melakukan Pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Keuangan, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan.
Capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi secara total pada Kejati Riau, yaitu sebanyak 11 (sebelas) perkara tahap penyelidikan, 5 (lima) perkara tahap penyidikan, 31 (tiga puluh satu) perkara tahap penuntutan.
“Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Tahap Penyidikan dan Penuntutan se-wilayah Riau Tahun 2024 Rp. 12.609.869.216,71 (Dua belas milyar enam ratus sembilan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus enam belas koma tujuh puluh satu sen),” urai Kajati Riau Akmal Abbas.
“Bagi satker di sejumlah Kejari di Provinsi Riau yang masih belum ada penyidikan, penuntutan, kita minta agar penanganan perkara segera diselesaikan, hal ini untuk menjamin kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi,” pinta Akmal Abbas.
Dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa, Kejaksaan di Riau mengedepankan upaya preventif dengan melakukan koordinasi dengan Aparat Internal Pemerintah (APIP) tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan.
Terkait dengan penyelesaian perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif, sepanjang tahun 2024 pihaknya mampu mengedepankan penegakan hukum humanis. Menjadi juru damai antara korban dengan pelaku pidana. “Penerapan RJ sangat dirasakan masyarakat pencari keadilan,” tuturnya.
Penegakan hukum yang tegas mampu diimplementasikan, khususnya perkara pidana Narkotika. Ada sebanyak 265 Perkara narkoba, dengan tuntutan hukuman mati 12 Perkara dan Hukuman Seumur Hidup 19 Perkara. Bagian pidana umum juga menangani perkara Judi Online 5 Perkara dan TPPO 7 Perkara.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara terus di optimalkan dan pro aktif memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah/desa yang mengajukan permohonan pendampingan hukum, mendampingi pemerintah baik melalui mekanisme litigasi maupun non litigasi, juga membantu pemerintah daerah untuk pemulihan maupun penyelamatan keuangan negara.
Di bidang Pengawasan, Asisten Pengawasan terus melakukan optimalisasi pemantauan dan pengawasan terhadap semua pegawai di jajaran Kejaksaan Tinggi Riau dan satker Kejari. Pihaknya tanpa kenal lelah selalu mengingatkan pegawai dan jaksa untuk profesional dan berintegritas.
Terkait penanganan perkara koneksitas, Asisten Pidana Militer terus melaksanakan koordinasi dengan para pihak terkait demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah secara akuntabel, obyektif dan berkeadilan. (Felix Sidabutar)




