Nasional

Jaksa Perempuan Visioner Ini Bergelar Profesor

UNAIR Kukuhkan Gelar Profesor Kehormatan Untuk Mia Amiati

ADHYAKSAdigital.com — Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya mengukuhkan gelar Profesor kehormatan bidang Ilmu Hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Kampus UNAIR, Surabaya, Sabtu 28 Desember 2024. Kini Jaksa perempuan visioner ini memiliki 6 (enam) gelar, Prof. Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL.

Bertempat di Kampus UNAIR, Gedung Garuda Mukti, Kampus C Mulyorejo, Surabaya, Rektor Universitas Airlangga , Prof. Dr. Mohammad Nasih, M.T, Ak dengan guru besar UNAIR lainnya disaksikan Majelis Wali Amanat UNAIR mengukuhkan gelar Profesor kepada Mia Amiati yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat ini.

Pengukuhannya saat itu begitu istimewah. Pasalnya, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH, Wakil Jaksa Agung, Dr. Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dan ribuan udangan lainnya turut hadir pada pengukuhan gelar profesor dari UNAIR untuk Mia Amiati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam Orasi Ilmiahnya, mengangkat Thema “Pengembangan Ekosistem Dinamis Dalam Implementasi Menejemen Talenta Untuk Meningkatkan Perilaku Kerja Inovatif Dan Keberlanjutan di Lingkungan Kejaksaan”.

Mia Amiati menuturkan, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara di bidang hukum, khususnya dalam pelayanan dan penegakan hukumnya sangat membutuhkan peran serta masyarakat, akademisi, praktisi dan dukungann lembaga negara lainnya.


Menejemen Talenta (bakat) merupakan kontribusi penting bagi pimpinan di lingkungan Kejaksaan dalam menghadapi tantangan terbesar organisasi, khususnya pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga pelayanan dan penegakan hukumm Kejaksaan sesuai dengan harapan masyarakat luas.

Integritas dan moralitas merupakan hal penting bahkan menjadi dasar fundamental bagi seorang aparat penegak hukum Kejaksaan RI. Integritas dan moralitas merupakan value jati diri yang mendorong hadirnya kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang professional.
Maka secara keseluruhan kemampuan, kapabilitas, kompetensi, profesionalitas, kecakapan, integritas, moralitas dan akseptabilitas seharusnya menjadi pertimbangan dan parameter yang utama dalam melakukan pengangkatan, persetujuan, pemilihan, atau segala bentuk dari rekrutmen pejabat publik dan kepegawaian di lingkungan Kejaksaan RI.

Ketua Komisi Kejaksaann RI, Pujiyono Suwadi memberi apresiasi Orasi Ilmiah Prof. Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL yang berthemakan Menejemen Talenta dalam perwujudan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, berintegritas dan humanis di lingkungan Kejaksaan RI.

Menejemen Talenta berhubungan erat dengan penempatan dan pengisian jabatan di sejumlah bidang di satuan kerja Kejaksaan. Meritokrasi sesuai dengan jenjang karir, pengalaman kerja, kompetensi, keahlian dan pemerataan SDM sesuai kebutuhan.


“Kejaksaan harus mampu memenejerial seluruh SDM nya, menghasilkan SDM yang ahli sesuai dengan bidangnya, kompetensi, kecakapan, ahli, profesional, bermoral dan berintegritas. Seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika hukum, Menejemen Talenta harus selektif dalam mempersiapkan Insan Adhyaksa dan menempatkannya dalam praktik pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis,” ujar Pujiyono Suwadi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button