Hati Nurani Rini Triningsih Bebaskan Saiful Dari Ketergantungan Narkoba

ADHYAKSAdigital.com –Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum humanisnya, khususnya dalam penanganan perkara pidana ringan.
Rini Triningsih, SH. MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis, dalam penerapan Keadilan Restoratif. Saiful Anwar (40), warga Mojolaban, Sukoharjo bebas dari ancaman pidana penjara.
Kejari Sukoharjo memfasilitasi tersangka perkara tindak pidana narkoba di rehabilitasi di Balai Rehabilitasi.
Saiful Anwar diizinkan menjalani rehabilitasi atas pidana penggunaan narkoba yang dilakukannya di pusat rehab yang diawasi Badan Nasional Narkotika (BNN) Sukoharjo selama 3 (tiga) bulan.
Kajari Sukoharjo Rini Triningsih menegaskan komitmen pihaknya untuk penegakan hukum yang humanis dalam perkara narkoba terhadap tersangka Saiful Anwar. Pasalnya Saiful Anwar merupakan pemakai narkoba dan layak untuk direhabilitasi.
“Namun sebaliknya, tersangka Saiful Anwar akan langsung diajukan ke pengadilan bila selama menjalani perawatan melakukan tindakan terlarang,” tegas Kajari Sukoharjo, Rini Triningsih kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 19 Desember 2024.
Kajari Sukoharjo bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.
Senin 16 Desember 2024, JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Sukoharjo atas perkara narkoba atas nama tersangka Saiful Anwar.
“Penegakan hukum humanis kita membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya. Saiful Anwar ini akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Kini sedang menjalani proses rehabilitasi. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata jaksa perempuan cantik ini.
Dia mengatakan, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice (SKP2 RJ) atas perkara narkoba Saiful Anwar telah diterbitkan pihaknya. Selasa 17 Desember 2024, SKP2 RJ ini diserahkan langsung kepada Saiful Anwar dengan disaksikan keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Ditegaskan, rehabilitasi yang ini salah satu penegakan hukum humanis, sesuai dengan kebijakan Kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum atas perkara-perkata pidana ringan maupun narkoba, khususnya pengguna yang didefenisikan sebagai korban.
Rini Triningsih memastikan kebijakan rehabilitasi yang dilakukan pihaknya telah sesuai ketentuan dalam penerapan keadilan restoratif. “Ini membuktikan penerapan Keadilan Restoratif (RJ) bukan hanya tindak pidana biasa tapi sudah ke tindak pidana narkotika,” ujar jaksa perempuan berkacamata ini. (Felix Sidabutar)




