Nasional

Wakajati Lampung Ingatkan Penggunaan Anggaran Akuntabel Dan Transparan

ADHYAKSAdigital.com –Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, I Gde Ngurah Sriada, SH, MH meminta jajarannya di bidang pembinaan, dalam hal ini Kepala Sub Bagian Pembinaan pada satuan kerja Kejaksaan Negeri untuk membuat skala prioritas, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara.

Hal ini disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, I Gde Ngurah Sriada dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Angaran Tahun 2024, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung, Bandar Lampung, Selasa 17 Desember 2024.

Hari itu, seluruh Kasubbag Pembinaan Kejari se Provinsi Lampung menjadi peserta kegiatan yang difasilitasi Asisten Pembinaan Kejati Lampung. Hadir menjadi narasumber yakni Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Lampung.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung I Gde Ngurah Sriada memberikan apresiasi kepada seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri se Lampung dalam penyerapan anggaran dalam operasional dan penunjang kinerja sepanjang Tahun 2024.

“Perlu saya ingatkan, penyusunan laporan keuangan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya tidak ingin adanya banyak temuan dalam penggunaan anggaran. Kita harus mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Wakajati Lampung.

DIPA berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan keuangan yang baik ini harus dijaga, dipelihara, dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Diharapkan komitmen dalam bekerja secara profesional, berintegritas, berhati nurani serta transparan dan berkomitmen untuk meningkatkan hasil kinerja yang semakin baik agar terus berprestasi,” ujar narasumber dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung.

Tujuan pemantauan dan evaluasi dalam manajemen anggaran dan proyek adalah untuk mengatasi satu atau beberapa masalah yang terjadi. Yakni, apakah anggaran atau proyek mencapai tujuan dan sasarannya, selanjutnya apakah anggaran atau proyek dilaksanakan secara efisien sehingga pendanaan dapat dilanjutkan.
“Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) setiap satker. IKPA itu sendiri adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi. Begitu juga dengan Penyerapan anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri,” ujarnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button