Nasional

Kejaksaan Ingatkan Pemkab Gianyar Pelototi Proyek Yang Sedang Berjalan

Proyek Asal Siap, Pembayaran Dicairkan

ADHYAKSAdigital.com –Sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Gianyar Tahun 2024 sedang berjalan. Seiring kontrak kerja atas sejumlah proyek itu segera berakhir, ada kekuatiran pengerjaan atas sejumlah proyek ini tidap tepat waktu dan tidak tepat mutu.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., mengingatkan Pemerintah Kabupaten Gianyar batas waktu penyelesaian pelaksanaan pekerjaan proyek agar tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya sesuai kontrak kerja dan bagi kontraktor yang tidak menyelesaikan tepat waktu pekerjaan agar diberikan sanksi denda.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar wajib mewaspadai terhadap kontraktor-kontraktor nakal yang mengerjakan pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi pekerjaan dalam kontrak,” pesan Kajari Gianyar Agus Wirawan, Selasa 17 Desember 2024.

Agus Wirawan Eko Saputro,SH. MH. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk hati-hati terhadap kontraktor yang hanya mengejar profit uang/ keuntungan tapi tidak bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaannya, terlihat bagus diluar namun rapuh di dalam.

“Kepada PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun Pengawas untuk selalu melakukan pengecekan terhadap setiap progres kegiatan. Tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya harus selalu di pantau dan dievaluasi setiap harinya,” tegasnya.

Terhadap kontraktor yang telah melakukan pekerjaannya sesuai kontrak kerja serta tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya agar diapresiasi, namun apabila yang terjadi sebaliknya maka informasikan atau mengajukan permohonan kepada kami untuk kami lakukan review atau legal audit atau penindakan.

Kepada Tim PHO (Provisional Hand Over), sebelum melakukan penerimaan hasil pekerjaan agar dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dari tim penilai eksternal yang independen untuk melakukan pemeriksaan secara profesional.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro mendukung setiap program pemerintah daerah Gianyar yang bertujuan untuk membangun Kabupaten Gianyar, namun apabila ada pihak-pihak yang ingin menghancurkan Kabupaten Gianyar dengan melakukan Mark up biaya, mengurangi Spec atau meniadakan pekerjaan secara melawan hukum maka akan berhadapan dengan Kejaksaan Negeri Gianyar.

Dalam upaya mendukung pembangunan di Kabupaten Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar pada tahun 2024 turut andil dalam 10 (sepuluh) Proyek Strategis Daerah (PSD) di wilayah Kabupaten Gianyar dengan melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan Pendampingan Hukum terhadap Proyek Strategis Daerah (PSD) tersebut.

Agus Wirawan Eko Saputro juga mengingatkan kepada Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) untuk melakukan pekerjaan secara profesional dengan tidak menerima permintaan atau pesanan atau titip proyek dari oknum-oknum tertentu, baik dengan ancaman atau intimidasi, informasikan kepada kami untuk kami lakukan pemantauan atau penindakan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button