Nasional

Hendrizal Husin Ajak Masyarakat Adat Papua Pahami Isi KUHP Terbaru

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Papua menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tantangan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang di gelar di Jayapura, Selasa 17 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin mengajak masyarakat Papua, khususnya tokoh dan masyarakat adat untuk memahami isi dan pasal-pasal yang tertuang di dalam KUHP terbaru ini yang sebentar lagi akan diterapkan dalam praktik pelayanan dan penegakan hukum di tengah keseharian masyarakat.

“Lewat FGD ini, semua elemen masyarakat yang ada di Provinsi Papua mampu memahami isi dan pasal dalam KUHP baru ini dan mengimplementasikan dengan mempersiapkan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat dan Perda Hukum Pidana Adat,” ujar Kajati Papua, Hendrizal Husin.

Disampaikan, UU No. 1 Tahun 2023, yang merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru segera diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis. 

Masyarakat Adat Papua diminta untuk memahami dan mempelajari seluruh isi dari KUHP terbaru ini. Sehingga, dalam implementasi penerapan pasal per pasal KUHP, tokoh masyarakat adat, kepala suku beradaptasi terhadap perkembangan hukum dan kejahatan yang terus berkembang.

KUHP baru dan KUHP lama memiliki beberapa perbedaan dan terletak pada pidana atau hukuman mati yang tak lagi menjadi pidana pokok menurut KUHP baru. Selain itu, pada KUHP baru, pemerintah juga mengganti pidana tutupan (pidana alternatif) dengan pidana pengawasan.

Bukan hanya itu, KUHP baru juga menambah satu jenis hukuman lain berupa pidana kerja sosial. Menurut Pasal 10 huruf a KUHP lama, pidana pokok adalah sebagai berikut Pidana mati, Pidana penjara, Pidana kurungan, Pidana denda, Pidana tutupan. Di sisi lain, merujuk Pasal 65 KUHP baru, pidana pokok terdiri atas Pidana penjara, Pidana tutupan dan Pidana pengawasan.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru tersebut terdiri dari 37 Bab dan 624 pasal yang terdiri dari Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus yaitu tindak pidana terhadap HAM berat, tindak pidana Teroris, tindak pidana Korupsi, tindak pidana Pencucian Uang, tindak pidana Narotika dan perbuatan pemufakatan jahat, persiapan pencobaan dan pembantuan Tindak Pidana Khusus.

“Seluruh elemen masyarakat, individu, kelompok, pelaku usaha, aparatur pemerintahan dan lembaga negara untuk melek hukum dan menjauhi hukuman. Kejati Papua mengambil peran untuk mensosialisasikan KUHP terbaru ini, sehingga paham betul akan isi dari KUHP tersebut,” ujar Kajati Papua Hendrizal Husin. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button