Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidangkan

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pidana Khusus lewat Direktorat Penyidikan telah melimpahkan berkas perkara tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pekan lalu.
Pelimpahan berkas ini dilakukan untuk digelarnya persidangan atas perkara dugaan korupsi terhadap 3 oknum hakim pemberi vonis bebas Ronal Tannur itu. Saat ini, jaksa sedang menunggu jadwal persidangan yang dikeluarkan PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur, pada Senin 16 Desember 2024,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa 17 Desember 2024.
Pelimpahan tersebut terdaftar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama terdakwa Erintuah Damanik, terdakwa Heru Hanindyo, dan terdakwa Mangapul. Harli menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat tiga hakim PN Surabaya itu. Ketiganya diduga menerima suap sejumlah SGD140 ribu dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.
“Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim,” ungkap Harli.
Harli menyebut dana tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Saat penggeledahan ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun uang asing. Uang itu diduga barang bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur.
“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga hakim itu primer Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)




