Nasional

JAM Pidum Terapkan RJ Untuk 16 Perkara Pidana Ringan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Republik Indonesia kembali menghadirkan penegakan hukum humanis, mampu menerapkan Keadilan Restoratif atas penanganan perkara pidana ringan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menerapkan Keadilan Restoratif untuk penghentian penuntutan terhadap 16 (enam belas) berkas perkara pidana ringan dari sejumlah Kejaksaan Negeri lewat gelar perkara secara zoom meeting, Senin 16 Desember 2024.

Penerapan Keadilan Restoratif ini mempertimbangkan telah terwujudnya perdamaian antara korban dengan pelaku pidana yang disaksikan tokoh masyarakat dan keluarga para pihak, korban maupun pelaku pidana.

Kemudian, pelaku baru pertama sekali melakukan tindak pidana dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak berbuat pidana lagi ke depannya. Antara korban dan pelaku pidana bersepakat tidak melanjutkan proses hukum atas penanganan perkara pidana yang terjadi.

16 Perkara Pidana Ringan itu, yakni :
1. Tersangka Weni Anjani binti Aryanto dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Terangka Agus Banstian Nur bin Nor’it (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Arapik Apriyansyah bin Bustan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
4. ersangka Agus Naman bin Aris dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka Deli Wirasanjaya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Nuryanto alias Tosap bin Mujianto dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Prima Heru Prasetya alias Prima bin Heru Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka Muhammad Amin Dzikri bin H. Urfi Rahimudin dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
9. Tersangka Wahyu Eko Nugroho bin Ratijo dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
10. Tersangka I Ahmad Basori bin Karsono dan Tersangka II Rafi Nur Wahidin bin Saiful dari Kejaksaan Negeri Banyumas, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
11. Tersangka Mukhamad Abdul Aziz bin Muh Khotim dari Kejaksaan Negeri Purworejo, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
12. Tersangka Dwi Pambudi bin Kamiran (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kebumen, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
13. Tersangka I Niko Candra Rusafan bin Suharto dan Tersangka II Muhammad Aziz Fikri als Bojes bin Rusidi dari Kejaksaan Negeri Kudus, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
14. Tersangka I Rando bin Kenedi dan Tersangka II Heri Arcan bin Sumadi dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
15. Tersangka Miftahudin bin Anwar dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
16. Tersangka Herwansyah bin Hasanudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button