Nasional

Kuliah Umum HAKORDIA, Helena Ajak Warga dan Pemerintah Garut Budayakan Anti Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Pemerintah Daerah, aparatur pemerintahan desa, pelaku usaha, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda dan pelajar di Kabupaten Garut, Jawa Barat diingatkan untuk tidak melakukan korupsi dalam pelayanan maupun kehidupan kesehariannya. Ada konsekuensi hukum bila terlibat dalam pidana korupsi, suap dan gratifikasi.

Hal ini sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Dr. (C). Helena Octavianne, SH. MH. CSSL dalam Kuliah Umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Garut, Senin 9 Desember 2024. Dalam kuliah umum ini, Kajari Garut membawa materi “Politik Hukum Kejaksaan Dalam Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”.
Pada kuliah umum ini, Kajari Helena Octavianne memaparkan tugas dan wewenang Kejaksaan RI dalam penegakan hukum. Kemudian, menyampaikan peran serta Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum ditengah kehidupan masyarakat lewat sosialisasi, diskusi maupun aksi sosial.

“Atas komitmen dan tanggung jawab yang diberikan, Kejaksaan terus mengkampanyekan Sadar Hukum dan Bebas Korupsi ,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne.
Dia menyampaikan, korupsi telah merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Korupsi melumpukan perekonomian negara, juga menumbukan kemiskinan dalam kehidupan masyarakat. “Mari kita lawan korupsi dengan disiplin taat aturan, berintegritas, jujur dan akuntabel,” ajak Helena.
Dia menyampaikan Kampanye Anti Korupsi bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang, serta juga mengenal lembaga Kejaksaan dan tugasnya kepada mahasis FISIP Universitas Garut, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalin sinergi dengan akademisi dalam mengawal pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan.
“Diperlukan kerjasama semua elemen masyarakat dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Garut, guna mencegah tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN,” tegas Helena Octavianne. (Felix Sidabutar).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button