Kado Terindah HAKORDIA, Kejari Tanjung Perak Tahan Tersangka Korupsi
Tilep Setoran Retribusi Parkir

ADHYAKSAdigital.com –Momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur menyembahkan Kado Terindah HAKORDIA tahun ini. Penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi.
“Hari ini kita melakukan penahan terhadap 2 orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir pada PD. Pasar Surya Cabang Selatan, Kota Tanjung Perak, tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Keduanya dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Perak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH. MH, CSSL kepada ADHYAKSAdigital, Senin 9 Desember 2024.
Kajari Ricky Setiawan Anas menerangkan kedua tersangka ini masing-masing atas nama M. TAUFIQURRAHMAN, S.Kh. Bin NUR CHAYI (32), (Direktur Pembinaan Pedagang periode 13 Februari 2019 s/d 12 Februari 2023). Selanjutnya, MASRUR BIN ALM M. FADHIL SOFYAN (51), Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya dan Plt. Kepala Unit Pasar Wonokromo.
Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : Print-02/M.5.43/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : Print
02A/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 30 September 2024.
Penetapan tersangka dan penahan terhadap kedua orang ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :
Print-5593/M.5.43/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 atas nama Tersangka M. TAUFIQURRAHMAN, S.Kh. Bin NUR CHAYI dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : Print-03/M.5.43/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 atas nama M. TAUFIQURRAHMAN, S.Kh. Bin NUR CHAYI.
Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-5589/M.5.43/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 atas nama MASRUR BIN ALM FADHIL SOFYAN dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : Print-02/M.5.43/Fd.1/12/2024, tanggal 09 Desember 2024 atas nama MASRUR BIN ALM FADHIL SOFYAN dalam Perkara
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Perparkiran PD. Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
“Berdasarkan proses penyidikan yang kita lakukan, ada unsur kerugian keuangan negara sebesar Rp725.443.762,00 (tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus enampuluh dua rupiah),” urai Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas.
Terhadap kedua orang tersangka, dipersangkakan melanggar :
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari Tanjung Perak menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi retribusi parkir PD Pasar Surya Tanjung Perak tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)




