Nasional

Kejari Sikka Jemput Paksa Tersangka Korupsi Dari Tagerang

Tersangka DAM, Rekanan Proyek Gedung Rawat Inap RS Doreng

ADHYAKSAdigital.com –Perburuan terhadap DAM, tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Doreng Tahun 2022 membuahkan hasil.

Lewat oordinasi yang apik antara Kejaksaan Negeri Sikka, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung akhirnya membuahkan hasil. DAM, yang selama ini menghindar dari pemanggilan tim penyidik pidana khusus Kejari Sikka akhirnya berhasil diamankan.

“Rabu 4 Desember 2024, kita berhasil mengamankan tersangka DAM, kala berada di salah satu rumah di Tagerang, Banten. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kupang lewat pesawat udara. Selanjutnya menuju Kejari Sikka di Maumere,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Minggu 8 Desember 2024.
Kajari Sikka, Henderina Malo menuturkan, tersangka DAM telah dipanggil jaksa selama 3 kali panggilan sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani Kejari Sikka yakni dugaan korupsi pembangunan ruangan rawat inap Rumah Sakit Doreng, tahun 2022.

“Namun pemanggilan itu tidak diindahkan DAM. Mengetahui keberadaan DAM ada di Tagerang, selanjutnya tim jaksa lalu berangkat dari Maumere ke Kupang dan ke Tangerang,” jelas Kajari Sikka Henderina Malo.

Disampaikan Henderina Malo, kemudian setelah tiba di Kejari Sikka di Maumere, penyidik lantas memeriksa DAM. Pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam dan oleh penyidik dianggap telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga sekitar jam 16.00 WITA.

“Tim Penyidik Kejari Sikka menetapkan saudara DAM sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Kupang,” kata Kajari Ina Malo, nama panggilan Kajari Sikka. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button