Nasional

Kejari Kabupaten Tasikmalaya Hebat dan Humanis

Cegah dan Perangi Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Torehan prestasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat patut diapresiasi. Apa pasal? Kejari Kabupaten Tasikmalaya dibawah kepemimpinan Heru Widjatmiko, SH. MH mampu menegakkan supremasi hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mampu menorehkan kinerja terbaiknya sepanjang Tahun 2024, Satuan Kerja Kejaksaan ini Profesional, Berintegritas dan Berhati Nurani. Tahun 2024 tinggal menghitung hari, Tahun 2025 sudah di depan mata. Beragam peristiwa dalam pelayanan dan penegakan hukum menjadi evaluasi dan motivasi untuk menghadapi Tahun 2025.

“Sepanjang Tahun 2024, Kejari Kabupaten Tasikmalaya mendapat tempat bagi masyarakat pencari keadilan. Kita memberikan pelayanan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang kita miliki. Saya bangga, kinerja Kejari Kabupaten Tasikmalaya meningkat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Minggu 8 Desember 2024.
Dia menerangkan, dari target yang direncanakan atas kinerja Kejari Kabupaten Tasikmalaya sepanjang Tahun 2024, pihaknya mampu memenuhi target kinerja itu melebihi target sebelumnya. Masing-masing bidang mampu merealisasikan target, bahkan melebihi target yang dicanangkan.

Momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember, Kajari Heru Widjatmiko menguraikan capaian kinerja bidang pidana khusus. Pihaknya telah menuntaskan 3 (tiga) penanganan perkara korupsi, bahkan sudah berkekuatan hukum alias inkrah.

Diterangkan, perkara itu yakni, tindak pidana korupsi Pemotongan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa/siswi SMA/SMK sederajat di Kabupaten Tasikmalaya T.A 2020 An. Terdakwa JAKA, S.Pd.,M.Pd Bin ULI dan ETI SUSANTI, S.I.P Binti ANOK.
Dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 973.365.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah), dimana terhadap perkara tersebut sudah di sidangkan dan sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khuhus An. Terpidana JAKA, S.Pd.,M.Pd Bin ULI dengan Nomor putusan 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 17 Juli 2024 dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan An. Terpidana ETI SUSANTI, S.I.P Binti ANOK putusannya Nomor putusan 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 23 Juli 2024 dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan.

Selanjutnya, pidana korupsi pemotongan Dana Hibah Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 An. Terdakwa FARID GOJALI Bin UMAR ISMAIL dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.345.000.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) dimana terhadap perkara tersebut sudah di sidangkan dan sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khuhus Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 5 Juni 2024 dengan pidana penjara 7 (tujuh) Tahun.

Kemudian, penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Program Dana Hibah Yang Kepada 8 Yayasan/Iembaga Keagamaan Di Wiiayah Kabupaten Tasikmaiaya Yang Bersumber Dari Dana APBD Provinsi Jawa Barat TA. 2019 An. Terdakwa TAOFIKUL ANWAR, SSY Als OPIK Bin Alm. KH. MOH. HENDI MUNAWAR dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 891.500.000 (delapan ratus Sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Terhadap perkara tersebut sudah di sidangkan dan sudah di putus oleh Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 24/PID/2024/PT BDG 10 September 2024 dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan. Sehingga dari perkara tersebut uang yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1.426.790.000 (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), di tambah dengan perkara lain yang berhasil di selamatkan sebesar Rp 440.262.000 (empat ratus empat puluh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah).

“Total keseluruhan penyelamatan kerugian keuangan negara yang sudah di setorkan ke Kas Negara tahun 2024 sebesar Rp 1.867.052.000 (satu miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta lima puluh dua ribu rupiah),” ujar Kajari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko.

Selain itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya juga menangani perkara Tindak Pinda Korupsi Penyimpangan Dalam Penyaluran Kredit KUR Di BRI Unit Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022 dengan tersangka 4 (empat) orang masing-masing inisial FI (sebagai Mantri), ANN (sebagai Mantri), RR (sebagai Kepala Unit), AMF (sebagai komisaris CV AGRO TECHNO) dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.702.006.156,- (Satu Milyar tujuh ratus dua juta enam ribu seratus lima puluh enam rupiah rupiah).
Dalam perkara ini terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya serta penyelesaiannya dalam proses pemberkasan dan penyidik sudah melakukan pengamanan asset-aset milik tersangka antara lain 2 (dua) Kendaraan Sepeda Motor, 3 (tiga) kendaraan Roda Empat, 12 (dua belas) handphone.

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya rencananya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 akan melaksanakan upacara dan mengadakan lomba cerdas cermat untuk tingkat desa di kantor kejaksaan negeri kabupaten tasikmalaya, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Bersama Dengan Inspektorat Kab. Tasikmalaya dan Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat Desa Kab. Tasikmalaya.

Untuk bidang pidana khusus, Kejari Kabupaten Tasikmalaya mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam mengusut berbagai kasus korupsi.” Penegakan hukum tindak pidana korupsi selain upaya hukum pidana, tetap kita berupaya pengembalian kerugian keuangan negara,” katanya.
Kejari Kabupaten Tasikmalaya juga mampu mengawal dan mendukung program pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya Lewat bidang perdata dan tata usaha negara, Jaksa Pengacara Negara membantu lembaga negara yang ada di Kabupaten Tasikmalaya memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum.

Heru mengaku bangga atas capaian kinerja yang mengalami peningkatan signifikan. Dia menyebutkan, perolehan prestasi ini karena atas dedikasi yang tinggi dan bekerja secara profesional serta berintegritas seluruh pegawai dan jaksa Kejari Kabupaten Tasikmalaya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button