Nasional

JPN Kejati DKI Jakarta Pulihkan Keuangan dan Aset PT. Berikat Kawasan Nusantara

Rp.189 M, Keuangan dan Aset Berhasil Diselamatkan

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menyelamatkan keuangan perusahaan dan aset milik PT. Kawasan Berikat Nusantara, perusahaan pelat merah senilai Rp. 189 miliar.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DKI Jakarta, Badrut Tamam, SH. MH menerangkan, JPN Kejati DKI Jakarta atas nama perusahaan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) telah bertindak dan atas nama PT. Kawasan Beikat Nusantara memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi dengan para Investor/ penyewa yakni PT. Chandra Bhkati Jasatama(CBJ), PT. Pracoyo Indonesia (PI) dan perorangan atas nama Tusaman Putih.

“Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi yang dilakukan oleh Tim JPN Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berupa penyelesaian atas kewajiban dan pengembalian dan/ atau perpanjangan/ pembaharuan lahan Ex. HGB diatas lahan HPL PT. Kawasan Berikat Nusantara yang telah berakhir masa berlakunya,” terang Asdatun Badrut Tamam kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 7 Desember 2024.
Disampaikannya, bahwa upaya penyelesaian yang dilakukan olehTim JPN memang terkesan alot, namun berkat kecermatan dan penuh kehati- hatian, akhirnya Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil melakukan pemulihan keuangan PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) sebesar Rp.18.483.445.384 (Delapan belas milyar empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah).

JPN juga berhasil menyelamatkan/ mengembalikan aset negara berupa tanah hak pengelolaan seluas 24.658 m2 yang memiliki nilai sebesar Rp. 170. 879.940.000,- (Seratus tujuh puluh milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus enpat puluh ribu rupiah).

“Maka total.keseluruhan baik yang berhasil diselamatkan maupun yang dipulihkan keseluruhan senilai Rp. 189.363.385.384. (Seratus delapan puluh sembilan milyar tiga ratilus enam puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah),” urai Asdatun Badrut Tamam.
Atas keberhasilan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati DKI Jakarta dalam pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi ini, pihak PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang merupakan sebuah perusahaan yang tergabung dalam holding PT. Danareksa.(Persero) yang bergerak dibidang Pengelolaan kawasan Industri baik yang berstatus kawasan berikat (Exsport Procesing Zone) maupun Non Berikat, memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bapak Bapak Dr. Patris Yusrian Jaya dan Asdatun Kejati DKI Jakarta beserta Tim Jaksa Pengacara Negara Bapak Badrut Tamam.

“Langkah ini merupakan bagian dari kometmen kejati DKI Jakarta untuk memastikan pengelolaan aset negara yang dilajukan secara transparan, efisien, dan akuntable sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” tegasnya.

Dalam hal ini upaya yang dilajukan bertujuan untuk memperbaiki keuangan PT. Berikat Kawasan Nusantara serta menyelamatkan dan memulihkan aset negara yang sebelumnya berada pada pengusaaan para investor yang tidak memebuhi kewajibannya sesuai perjanjian.
Keberhasilan penyelamatan dan pemulihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan opeeasional.PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang akan memperkuat posisi perusahaan disektor kawasan industri indonesia. Penyelamatan dan pemulihann keuangan dan aset ini juga akan membuka peluang bagi perusahaan untuk terus berkembang dan berkontribusi pada Perekonomian nasional.

Badrut juga menegaskan , kedepan Kejati DKI Jakarta khususnya dibidang DATUN akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap PT. Kawasan Berikat Nysantara guna memastikan bahwa semua aset dan sumber daya yang dimiliki.oleh perusahaan dikelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntebel.ang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button