Kepala Bocor Dihantam Asbak, Titin Juru Damai

ADHYAKSAdigital.com –Sikap cenderung keras, egois, mudah marah dan gampang tersinggung kadangkala kerap kita temui dalam pergaulan kehidupan sehari-hari, baik itu di lingkungan keluarga maupun lingkungan warga. Bersifat temperamen umumnya cenderung melakukan aksi kekerasan dalam meluapkan emosi.
Ada kalanya kita bisa memaklumi dan memaafkan seseorang yang bertemperamen tadi. Namun, bila sudah melebihi kewajaran,tentu saja kita yang bersinggungan dengan seseorang yang bersifat temperamen tadi pastinya akan bereaksi. Kita pasti menolak sebagai korban dari aksi kekerasan yang dilakukan seseorang yang temperamen ini.
Di Taliwang, Sumbawa Barat, Fauzan Bawazir (32) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Dia dijadikan tersangka atas aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Ardiansyah (19). Keduanya saling kenal dan warga yang sama.
Perisitiwa ini ditenggarai korban yang tidak kunjung kembali saat disuruh membelikan rokok oleh pelaku. Setibanya, korban langsung dimarahi, Fauzan menggerutu kepada Ardiansyah mengapa sampai lama untuk keluar membeli rokoknya. Bahkan sepeda motor temannya yang digunakannya untuk keluar membeli rokok.
Luapan emosi Fauzan tak terelakkan, dengan seketika dia mengambil asbak rokok yang tergelat di salah satu meja saat itu. Asbak rokok ini dihantamkan ke kepala Ardiansyah. Prak…! Kepala Ardiansyah pun bocor, darah segar mengalir seketika.
Tidak terima menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Fauzan kepadanya, Ardiansyah melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Kantor Kepolisian setempay. Menerima adanya laporan ii, APH Polisi menindaklanjutinya dan melakukan pemeriksaan terhadap Fauzan dan Ardiansyah. Berdasarkan keterangan, saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan Fauzan sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHPidana.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, proses hukum atas perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat guna proses hukum lanjutan atas perkara tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sumbawa Barat Rizki Taufani SH. MH bersama tim jaksa Pidum memproses, meneliti dan mempelajari perkara atas nama tersangka Fauzan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH.MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH.MH terenyuh mendapati berkas perkara ini dari jajaran jaksa Pidum. Hati nurani perempuan berhijab ini berbicara ketika mempelajari perkara penganiayaan ini. Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Fauzan dengan pihak Ardiansyah, selaku korban.
“Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi. Ardiansyah selaku korban menerima maaf Fauzan. Fauzan berjanji untuk merubah sifat temperamennya dan tidak mengulangi perbuatannya ”ujar Kajari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 6 Desember 2024.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kajati Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon, SH. MH untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Usulan penghentian penuntutan perkara pidana ringan ini pun direspon.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Beliau memerintahkan Kejari Sumbawa Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Titin Herawati Utara, peraih Doktor Hukum dari UNS, Solo ini.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)




