
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung dalam hal ini Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memeriksa seorang pejabat Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi dalam penyidikan kasus pemufakatan jahat berupa suap terkait penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.
“Tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa SHL selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat 6 Desember 2024.
Ia mengatakan, saksi SHL diperiksa atas nama tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR). “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Diketahui, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara untuk putusan kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur bersama tersangka Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
“LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.
Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut. (Felix Sidabutar)




