Nasional

Hati Nurani Virginia Selamatkan Warga Sragen Dari Ancaman Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan terus digelorakan. Kejaksaan Negeri Sragen, Jawa Tengah juga turut menggelorakan penegakan hukum humanis. Hati nurani Virginia Hariztavianne, SH. MH berbicara kala mendapati berkas perkara pidana ringan.

Wing Yudono Als Yud Bin Sriyono Handriyan Alm (54), warga Kalijambe, Sragen mendapatkan kebebasan hukuman pidana. Perkara pidana pencurian yang menjeratnya akhirnya dihentikan penuntutannya. Ini semua berkat penerapan Keadilan Restoratif yang dilakukan Kejari Sragen.

Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne mengusulkan penghentian penuntutan atas penanganan perkara pidana ini kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. MH atas nama Jaksa Agung menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Sragen atas perkara pidana dengan tersangka Wing Yudono.
“Lewat gelar perkara melalui Zoom meeting hari ini, JAM Pidum Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan yang kita ajukan. Beliau memerintahkan Kejari Sragen untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas perkara pidana tersangka Wing Yudono ini,” ujar Kajari Sragen Virginia Hariztavianne kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 5 Desember 2024.

Sebelumnya, Wing Yudono harus berurusan dengan kepolisian setempat. Dia dijadikan tersangka atas tindak pidana pencurian sepeda motor merek Honda Astrea milik temannya, Rifai Aditya. Korban Rifai Aditya mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5 juta atas hilangnya sepeda motor miliknya ini.

Hati nurani Virginia, jaksa perempuan yang juga dosen ini tergerak menginisiasi adanya perdamaian antara para korban dengan tersangka dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

Virginia menyebutkan penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara pidana ringan yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
“Itu semua dilakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” ujar Virginia, mantan Kajari Metro, Lampung ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button