
ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar Rapat Kerja Daerah Tahun 2024, yang dihadiri seluruh bidang dan satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se Provinsi Maluku, di Ball Room Hotel Grand Palace, Kota Ambon, Rabu 4 Desember 2024.
Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Maluku Tahun 2024 dengan tema “Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas dalam Rangka Mendorong Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, SH.MH mengaku bangga atas capaian kinerja jajarannya sepanjang tahun 2024. Adanya peningkatan kinerja seluruh bidang dan satker di Kejari dan Canjari se Maluku sepanjang tahun 2024.
“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada seluruh insan Adhyaksa di Maluku atas kinerja yang telah dilakukan, sehingga dapat mempertahankan kepercayaan yang diberikan publik kepada Kejaksaan,” ujar Kajati Maluku, Agoes SP.
Seluruh bidang dan satker Kejari mampu mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. Kemudian, mampu menorehkan berbagai prestasi dalam kinerja, salah satunya dalam penanganan dugaan korupsi dan penerapan Keadilan Restoratif dalam penanganan pidana ringan.
“Penegakan hukum Kejaksaan dalam menangani pidana korupsi tidak semata-mata memidana, kita juga melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, mengejar aset. Kampanye anti korupsi terus kita lakukan,” ujar Kajati Maluku Agoes SP.
Dia mengingatkan pegawai dan jaksa untuk menjaga perilaku keseharian agar terhindar dari tindakan menyimpang dan menyalahi kode etik dan ketentuan hukum lainnya, yang otomatis mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
“Saya berharap Kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku menjadi semakin handal, profesional, berintegritas agar mampu mendukung produktifitas dan percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dan Kegiatan Rakerda ini dapat berjalan dengan sukses dan penuh hikmat” harap Kajati Maluku.
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun 2024 ini, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 dan surat Jaksa Agung Republik Indonesia Perihal Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun 2024, tentang Penyusunan proyeksi kebutuhan Riil Tahun Anggaran 2026 pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Inventarisasi capaian kinerja Tahun Anggaran 2023 dan capaian kinerja semester 1 Tahun Anggaran 2024 termasuk perkiraan capaian kinerja semester II Tahun Anggaran 2024 pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang terdiri dari pelaksanaan tugas dan fungsi rutin bidang Intelijen, Pembinaan, Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kemudian, pelaksanaan tugas dan fungsi dikaitkan dengan pencapaian target Prioritas Nasional, seperti Penyuluhan Hukum dan Penanganan Perkara Siber yang pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan di daerah. Pelaksanaan kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hibah, dan seterusnya.
Pelaksanaan kegiatan di luar tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Presiden (Direktif Presiden), Menteri Koordinator, Menteri terkait (contoh: Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (RAN-PK), Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAB-HAM), termasuk Peraturan Daerah). (Felix Sidabutar)