Kejari Lahat Terima Penitipan Uang Pengganti Perkara Tipikor
Usut Dugaan Korupsi Dinas Koperasi dan UKM Lahat, Tahun 2020

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Lahat lewat penyidik pidana khusus menerima penitipan uang sebesar Rp.208.050.000 (dua ratus delapan juta lima puluh ribu rupiah) dari mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Kabupaten Lahat, berinisial YE, Rabu 4 Desember 2024.
Uang tersebut merupakan titipan yang pengganti kerugian keuangan negara atas penanganan dugaan korupsi yang tengah diusut penyidik pidana khusus Kejari Lahat. Uang sementara disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat.
“Penitipan kerugian keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi dan Kosultasi Ke Luar Daerah dan Dalam Daerah pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 4 Desember 2024.
Disampaikannya, penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi dan Kosultasi Ke Luar Daerah dan Dalam Daerah pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Kajari Lahat Toto Roedianto menerangkan, hingga saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap lebih dari 60 (enam puluh) orang yang terkait dengan kegiatan perjalanan dinas tersebut.
“Bahwa kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab pada penyimpangan pelaksanaan kegiatan,” katanya.
Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.
Bahwa hal ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. (Felix Sidabutar)