Kejati Bengkulu Segera Sidangkan Perkara Korupsi Puskeswan Pemkab Bengteng

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dalam hal ini bidang pidana khusus segera menggelar pesidangan perkara dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun 2022.
“Pasca pelimpahan tahap II dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bengkulu ke Kejati Bengkulu, penanganan perkara ini menjadi tanggung jawab bidang penuntutan Pidsu Kejati Bengkulu, untuk selanjutnya segera di dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tidank Pidana Korupsi Bengkulu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 3 Desember 2024.
Delapan tersangka tersebut yaitu WGT (42) dan EPP (53)berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), RA (36) swasta, NS (50) Direktur CV Bita Konsultan, KRN (67) swasta, DS (34) Wakil Direktur CV Elsavira Jaya, JW (54) swasta dan DRM (59) merupakan Wakil Direktur CV Bayu Mandiri.
Pada pelimpahan tersebut, Tim tindak pidana khusus(Pidsus) Kejati Bengkulu juga menerima pengembalian kerugian negara sejumlah Rp489,99 juta.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan menerangkan bahwa delapan orang tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bengkulu.
Ke-8 orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 (ke- 1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Diketahui selain 8 orang tersangka tersebut, sebelumnya ada 2 tersangka lain yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah berinisial ES (58), dan PNS Dinas Pertanian Benteng berinisial MM (46) yang merupakan perpanjangan tangan ES yang sudah ditahan di Polda Bengkulu.
Dua tersangka tersebut sebelumnya langsung ditahan karena ditakutkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Berkas kedua tersangka tersebut juga sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Bengkulu, namun belum diserahkan kepada Jaksa pada hari ini.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu sebesar Rp2,38 miliar dari total anggaran yang telah dibayarkan mencapai Rp3,74 miliar dan kerugian negara yang telah dikembalikan yaitu Rp489,99 juta.
Untuk pagu anggaran kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan di Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp2,6 miliar dan kegiatan rehabilitasi balai penyuluh pertanian (BPP) Rp1,4 miliar. Dari dua kegiatan itu terbagi atas tujuh pekerjaan fisik, yaitu pembangunan Puskeswan di Kecamatan Talang Empat, pembangunan Puskeswan di Kecamatan Merigi Kelindang, dan rehabilitasi Puskeswan di Kecamatan Pondok Kelapa.
Selanjutnya, rehabilitasi gedung balai penyuluh pertanian di Kecamatan Merigi Kelindang, rehabilitasi gedung balai penyuluhan pertanian Kecamatan Taba Penanjung, kegiatan pengawasan terdiri atas konsultasi pengawasan puskeswan, serta konsultasi pengawasan BPP. (Felix Sidabutar)




