Nasional

Mia Amiati, Jaksa Perempuan Humanis Dalam Penerapan RJ

Kejari Tanjungperak Terbanyak Terapkan RJ

ADHYAKSAdigital.com –Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dibawah kepemimpinan Dr. Mia Amiati, SH.MH. MA. CSSL profesional, berintegritas dan humanis tidak sebatas jargon.

Mia Amiati melakukan konsolidasi internal yang apik dalam mengimplementasikan pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis bagi masyarakat Provinsi Jawa Timur, khususnya menghadirkan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan.

“Sepanjang Tahun 2024, kita mampu merawat Kepercayaan Masyarakat (Public Trust) dengan kerja-kerja hebat dalam pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, pemerintah daerah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, media, aparatur pemerintahan, dan badan usaha milik negara,” ujar Kajati Jatim, Mia Amiati kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 30 November 2024.

Jaksa perempuan cantik ini mengaku bangga atas kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri se Jawa Timur sepanjang Tahun 2024, Januari – November menunjukkan kinerja penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi yang terbanyak telah menyelesaikan perkara pidana ringan melalui keadilan restoratif dengan jumlah sebanyak 357 perkara. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, satuan kerja yang tertinggi dalam penegakan hukum humanis di Jawa Timur,” ujar Mia Amiati.

Mia Amiati yang juga dosen pengajar pada sejumlah perguruan tinggi ini menyampaikan bahwa hukum dalam konsep keadilan restoratif bukan untuk menang atau menghukum orang, tapi membangun harmoni, silaturahmi dan saling memaafkan diantara pihak yang berperkara

Restoratiive Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia, menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ucap dosen ilmu hukum ini.

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Penegakan hukum saat ini adalah penegakan hukum secara humanis, artinya tidak akan ada lagi yang ada menyatakan bahwa hukum hanya tajam ke atas tumpul ke bawah, tetapi bagaimana kita bisa menerapkan penegakan hukum ini secara adil dengan dasar dari hati nurani dengan mekanisme yang humanis,” ujar Jaksa perempuan cantik ini.

“Penegakan hukum humanis dalam mekanisme keadilan restoratif menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” tandasnya.

Kajati Jatim menambahkan, keadilan restoratif itu tidak berarti memberikan ruang pengampunan bagi para pelaku kejahatan, karena ada syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

Untuk itu, permohonan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;

Kemudian, telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan tersangka dan hak korban terlah dipulihkan Kembali serta masyarakat merespons positif. “Bersepakat berdamai antar korban dengan pelaku dan bersepakat tidak melanjutkan perkara ke proses hukum selanjutnya,” papar Mia Amiati.

Untuk perkara penyalahgunaan narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa, tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user). Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;

Selanjutnhya, tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika, tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.

Mia Amiati dengan dukungan komitmen bersama jajarannya menginisiasi pendirian Rumah RJ di sejumlah sekolah, kampus, hingga kantor kelurahan. Total saat ini ada lebih dari 1.730 rumah RJ. Rumah RJ adalah wadah bagi masyarakat untuk berkonsultasi hukum dengan jaksa dalam menyelesaikan permasalahan hukum di suatu lingkungan secara damai lewat mediasi jaksa.

Kajati Jawa Timur Mia Amiati mengaku senang dan bangga atas apresiasi berbagai elemen masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan RI, khususnya Kejati Jawa Timur dan satuan kerja Kejari di Jawa Timur selama ini.

“Mohon kami didukung dan dikawal dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis. Kepercayaan Masyarakat atas kami akan kami jaga,” tegas jaksa perempuan dengan banyak penghargaan ini (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button