Nasional

Menyala Kakak ku !

Aspidum Kejati Sumbar Kobarkan Penegakan Hukum Humanis

ADHYAKSAdigital.com — Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat profesional, berintegritas dan humanis tertanam dalam diri Asisten Pidana Umum, Dr. Afrillianna Purba, SH. MH. Apa gerangan?

Sebutan Bapak Keadilan Restoratif yang selama ini melekat ditujukan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin rupanya menggelora ke seluruh satuan kerja Kejaksaan dari Sabang sampai Merauke, tak terkecuali pada Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Afrillianna meneguhkan komitmennya membawa perubahan nyata penegakan hukum humanis Kejaksaan di Provinsi Sumatera Barat. Dia mampu mengobarkan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan, satuan kerja Kejaksaan Negeri se Sumbar mengedepankan hati nurani.

Pihaknya gerak cepat dalam merespon usulan penghentian penuntutan dalam penerapan Keadilan Restoratif dari sejumlah satuan kerja Kejari di Sumatera Barat. Seminggu sebelumnya pihaknya telah mengajukan usulan penghentian penuntutan dalam penerapan Keadilan Restoratif atas 4 (empat) berkas perkara pidana ringan. JAM Pidum juga menyetujui usulan penghentian penuntutannya dan memerintahkan masing-masing Kejari menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice.

Terbaru, Kamis 28 November 2024, Asisten Pidana Umum Kejati Sumatera Barat Afrillianna Purba mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Sugeng Hariadi SH. MH mengikuti gelar perkara pengajuan penerapan Keadilan Restoratif dalam penghentian penuntutan atas berkas perkara pidana ringan dari Kejati Sumbar bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. M.Hum.

Hari itu pihaknya mengajukan 2 (dua) berkas perkara pidana ringan dari Kejaksaan Negeri Solok. Kedua berkas perkara ini adalah perkara pidana yang melanggar Pasal 351 KUHPidana. Dalam gelar perkara, JAM Pidum menyetujui usulan penghentian penuntutan atas penanganan perkaranya.

“Sepanjang saya menjabat Aspidum Kejati Sumbar, penegakan hukum humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif menunjukkan peningkatan dari masing-masing satker Kejari. Lewat penerapan Keadilan Restoratif ini kita peroleh apresiasi menegaskan Kejaksaan hadir dan bermanfaat dalam kehidupan masyarakat,” ujar Afrillianna Purba, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Lampung ini.

Menyala Kakak ku !
Jaksa perempuan cantik ini menuturkan, penerapan Keadilan Restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan ketentuan hukum acara yaitu Pasal 139 dan 140 KUHAP, yaitu Penuntut Umum mempunyai kewenangan dominus litis terhadap perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan telah dilaksanakan Tahap II oleh Penyidik.

Dalam penerapan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan, hal yang paling utama adalah adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak dan korban atau keluarganya memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana. Penerapan Keadilan Restoratif dalam suatu kasus atau perkara yang sudah Tahap II, memiliki syarat yakni, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang diderita korban tidak lebih dari Rp2.500.000, dan yang paling penting tindak pidana yang dilakukan tidak berdampak luas ke masyarakat.

Afrillianna Purba menyebutkan penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button