Tim SIRI Amankan Rosmala, DPO Kejari Jakarta Pusat
ADHYAKSAdigital.com –Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Republik Indonesia meneguhkan komitmen memburu semua orang yang telah masuk dalam pencarian orang (DPO) demi kepastian hukum, tidak sekedar jargon.
Tim tangkap buronan bidang intelijen Kejaksaan Agung (SIRI) kembali menorehkan prestasi dalam memburu buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lewat koordinasi dan pemantauan intensif terhadap obyek yang diburu, Rosmala (48) akhirnya berhasil diamankan kala berada di suatu tempat di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
Terpidana Rosmala merupakan buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perempuan beralamat Bekasi ini seharusnya menjalani putusan pengadilan atas perkara pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023 tanggal 01 September 2023, menyatakan Terdakwa Rosmala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Oleh karenanya, terdakwa Rosmala dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima ADHYAKSAdigital, Jumat 29 November 2024.
Saat diamankan, terpidana Rosmala bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Felix Sidabutar)