ADHYAKSAdigital.com –Penanganan dugaan korupsi proyek Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Provinsi Sumatera Selatan yang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memasuki tahapan baru.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan serah terima pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 (empat) orang tersangka kepada bidang penuntutan pada Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis 28 November 2024.
“Hari ini kita melaksanakan tahap II ke kejari Palembang, atas 4 tersangka perkara dugaan korupsi Proyek LRT Kementerian Perhubungan RI tahun 2016-2020, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang guna digelarnya persidangan atas perkara ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya, Kamis 28 November 2024.
Ke empat tersangka perkara ini masing-masing atas nama tersangka inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
“Tersangka T, IJH, SAP dan Tersangka BHW ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 November 2024 ditahan di Rutan Palembang,” terang Vanny YES.
Kasi Penkum Kejati Sumsel menerangkan, tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja menitipkan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 22.591.320.000,- (Dua Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
“Penitipan pengembalian kerugian keuangan negara ini menjadi barang bukti untuk disampaikan di muka persidangan dan menjadi bahan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam rencana tuntutan hukuman kepada tersangka,” katanya.
Dia juga menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara (dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan).
Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang. (Felix Sidabutar)