Nasional

Kursi Plastik Patah, Silaturahmi Nyaris Putus

ADHYAKSAdigital.com –Di Kecamatan Kabun, Rokan Hulu, Riau, EP (52) warga setempat tega menganiaya DS, temannya. EP tersulut emosi dan spontanitas memukul DS yang tidak merespon obrolannya. Bahkan kursi plastik yang ada menjadi benda yang dipergunakan EP untuk mengekspresikan kemarahannya.

Kursi plastik itu dilemparkan ke arah DS, namun tidak mengenai DS. Hanya saja, kursi plastik tadi patah dan rusak. EP menghampiri DS dan memukulnya.

Peristiwa ini berawal EP menanyakan kejelasan mengenai mobil miliknya yang di perbaiki oleh mekanik yang di kenalkan oleh korban DP. Aakan tetapi DP merasa cuek saja yang dan berusaha meninggalkan tersangka, tersangka merasa emosi dan akhirnya tersangka melemparkan kursi yang ada di lokasi kejadian.Keributan antara kedua orang ini rupanya berproses ke aparat penegak hukum setempat. DP sebagai korban melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan EP ini ke penyidik kepolisian setempat. EP dijadikan tersangka yang melanggar Pasal 351 KUHPidana

Sesuai ketentuan hukum, penanganan perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rokan Hulu Rendi Panalosa, SH. MH lantas meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana ringan ini, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH.MH.

Penegakan hukum humanis berlandaskan hati nurani yang digelorakan Jaksa Agung ST Burhanuddin melekat dalam diri Fajar Haryowimbuko dan Rendi Panalosa. Kajari dan Kasi Pidum tergerak hati nuraninya kala mendapati pelimpahan berkas pidana ringan ini.

Kejari Rokan Hulu memfasilitasi adanya perdamaiann antara korban dengan pelaku. Saling memaafkan dan membangun silaturahmi menjadi pedoman fasilitator perdamaian ini kepada para pihak yang berperkara.
Kejari Rokan Hulu menerapkan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara pidana ini. Korban yang juga teman pelaku memaafkan pelaku. Keduanya, korban dan pelaku bersepakat damai dan menginginkan proses penanganan perkaranya tidak dilanjutkan hingga ke persidangan di pengadilan negeri setempat.

Setelah memenuhi persyaratan dalam penerapan Keadilan Restoratif, Fajar Haryowimbuko mengajukan penghentian penuntutan penanganann perkara pidana ringan ini ke instusi Kejaksaan RI, lewat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, SH. MH untuk diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana di Jakarta.

“Alhamdulliah, usulan penerapan Keadilan Restoratif untuk perkara pidana ringan atas nama tersangka EP, tersangka penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHP disetujui JAM Pidum. Kita diperintahkan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentiann Penuntutan Restorative Justice,” ujar Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko dan Kasi Pidum Rendi Panalosa kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 28 November 2024.
Kajari Rokan Hulu Fajar menuturkan, perkara pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka EP dilatarbelakangi emosi sesaat dan spontanitas. Adanya ketersinggungan antara pelaku dann korban. Padahal keduanya warga yang sama dan saling kenal.

“Kursi plastik patah, hubungan silaturahmi pun nyaris putus. Syukurnya keduanya saling memaafkan dan mengakui kesalahan. Hubungan silaturahmi diantara mereka tetap terjaga dan harmonis,” ujar Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button