Kejari Gayo Lues Sita Aset Milik “K”, Tersangka Korupsi Penerimaan Pegawai PPPK

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, tahun anggaran 2022 tengah berproses.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues bergerak cepat menelusuri sejumlah aset milik tersangka K, dalam penanganan dugaan korupsi yang menjerat tersangka K ini. Aset disita sebagai barang bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
“Kamis, 28 November 2024, penyidik Pidsus Kejari Gayo Lues melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Kerukunan Kuta Panjang, Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues, aset yang diduga milik tersangka K,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, SH. MH didampingi Kepala Seksi Intelijen, Handri, SH kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 28 November 2024.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor Print-01/L.1.26/Fd.1/11/2024 tanggal 26 November 2024 dan telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Blangkeujeren melalui Penetapan Nomor : 63/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN.BKJ.
“Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang akan diajukan ke Pengadilan nantinya. Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh K,’ ujar Kajari Gayo Lues, Heri Yulianto.
Sebelumnya Tersangka K telah ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 13 November yang lalu bersama 2 Tersangka lainnya, yaitu B dan M. Saat ini perkara dugaan korupsi dalam Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022 tersebut masih dalam tahap penyidikan dan perampungan Berkas Perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan.
Ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e), pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU PTPK) jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Heri Yulianto menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi penerimaan pegawai PPPK tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik Kejari Gayo Lues bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)




