Kejagung Kembali Tegaskan Penanganan Perkara Tom Lembong Murni Penegakan Hukum
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi import gula dengan tersangka atas nama Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus murni penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini disampaikan Direktur Penuntutan JAM Pidsus, Sutikno menjawab pertanyaan wartawan, penanganan perkara Tom Lembong diduga sarat kriminalisasi dan kepentingan politik penguasa, seusai persidangan pra peradilan yang diajukan penasehat hukum Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 November 2024.
Dia mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sejak 2023. “Proses penanganan perkara ini, bayangkan, sudah mulai sejak 2023. Mulai dari penyelidikan mengumpulkan fakta-fakta itu, berjalan sampai ke penyidikan,” katanya, mengutip Kompas.Com.
Dia menegaskan dalam penetapan tersangka ini tidak ada kepentingan politik dan sebagainya. Lantaran tujuan penegakan hukum perkara ini untuk menjaga ketahanan pangan.
“Pada kesempatan ini kita sampaikan ya, seolah-olah kami ini kayak mengkriminalkan orang, tapi tahapan-tahapan (pemeriksaan) itu telah kita lakukan, dan fakta-fakta itu diterangkan bukan oleh kita, tetapi oleh alat bukti yang ada,” ucap Sutikno.
“Nggak mungkinlah kami mengkriminalkan, kita ini sudah pada usia-usia tua seperti ini. Kita tahu selesai hidup ini akan ke mana. Kita tahu sekali dan paham sekali,” imbuhnya.
Ia pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses peradilan dan penegakan hukum yang tengah berjalan. “Makanya, ayo kita hormati bersama-sama proses tahapan penyidikan berjalan, nanti di persidangan, ayo kita sama-sama menyiapkan bukti masing-masing untuk kita adu di persidangan pokok perkara.” ajak Sutikno.
“Tadi kan sudah disampaikan oleh majelis hakim, tahapannya apa dan sebagainya, alat buktinya apa, tadi sudah disampaikan semuanya, dan itu menjadi pertimbangan hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan ini,” bebernya.
Saat ditanya apakah nantinya Kejagung akan memeriksa Menteri Perdagangan lain selain Thomas Lembong pada perkara ini, ia menyebut pihaknya sudah memeriksa kasus ini sejak tahun 2023.
“Kegiatan ini yang kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Ini yang awal, tolong kami dikasih kesempatan untuk membuktikan ini. Akan berjalan tahapan itu, percaya itu, akan kita lakukan seperti itu,” ungkapnya.
Saat wartawan kembali menanyakan apakah diperlukan alat bukti berupa audit dari BPK, Sutikno mnyebut itu akan ada di persidangan pokok perkara. “Nanti itu di persidangan pokok perkara. Ayo kita nanti sama-sama ke sana, Makanya teman-teman semuanya, kita minta supaya nanti pada saat persidangan pokok perkjara ini kita ikuti semuanya mulai dari awal.” pintanya.
Pihaknya, lanjut Sutikno, fokus untuk mempertebal alat bukti dengan mendapatkan bukti tambahan, dan jika sudah mencukupi, perkara ini akan dibawa ke persidangan. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur politis dalam perkara yang menyeret Tom Lembong tersebut. “Sama sekali ini tidak ada unsur politik, Proses penanganan perkara ini sudah mulai sejak tahun 2023.” tuturnya.
Salah satu tujuan pihak kejaksaan melakukan penegakan hukum perkara ini, menurutnya adalah untuk menjaga ketahanan pangan. “Ada program pemerintah untuk stabilisasi harga, ketahanan pangan, termasuk di dalamnya adalah gula.”terang mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini. (Max/Int)