Sah ! Penetapan Tersangka Terhadap Tom Lembong
ADHYAKSAdigital.com –Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Putusan majelis hakim ini disampaikan pada persidangan dengan agenda mendengarkan putusan hakim atas permohonan praperadilan Tom Lembong yang di gelar di PN Jakarta Selatan, Selasa 26 November 2024.
“Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli membacakan amar putusan pada persidangan hari ini.
“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim.
Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana. Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah.
Dengan putusan ini, Kejagung, lewat JAM Pidsus harus menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.
Hakim menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Tom lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
“Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ” kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar. (Felix Sidabutar)