Nasional

Pin Emas Untuk Dr. Yulianto

Kejati Sumsel Profesional, Berintegritas dan Humanis

ADHYAKSAdigital.com — Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Profesional, Berintegritas dan Humanis tidak sebatas jargon. Masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha merasakan betul manfaat hadirnya Kejaksaan dalam kehidupan bermasyarakat dan pelayanan publik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, SH. MH bersama jajarannya meneguhkan komitmen pihaknya tegas dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi, humanis dalam penanganan perkara pidana ringan dan bermanfaat dalam aksi-aksi sosialnya.

Atas kerja-kerja tulus iklas, profesional, cepat, akuntabel, transparan dan berintegritas yang selama ini dihadirkan Kejati Sumsel, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Dr. Yulianto, Kajati Sumsel.

Memanfaatkan momentum penandatangan kerjasama dan kesepakatan bersama (MOU) antara Pemprov Sumsel dengan Kejati Sumsel, bertempat di Griya Agung, Palembang, Selasa 26 November 2024, Pejabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, S.H., M.SE menyematkan PIN EMAS kepada Dr. Yulianto, SH. MH.

Kejati Sumsel Profesional, Berintegritas dan Humanis
Pin emas ini simbol penghargaan yang tinggi kepada Yulianto atas dedikasinya sebagai Kajati Sumsel membantu Pemprov Sumsel dalam mengawal pembangunan. Membantu Pemprov Sumsel dalam penyelamatan aset milik Pemprov Sumsel yang selama ini dikuasai mafia tanah.

“Kesuksesan Tidak Datang Secara Instan, Melainkan Melalui Proses Perjuangan Yang Panjang dan Melelahkan. Hasil Tidak mengkhianati Usaha” Inilah slogan yang menjadi pegangan yang selalu disampaikan Kajati Sumsel Yulianto kepada jajarannya dalam aktualisasi Pelayanan dan Penegakan Hukum Profesional, Berintegritas dan Humanis.

Pejabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, S.H., M.SE atas nama Pemprov Sumsel menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas sinergitas dan kepedulian Kejati Sumsel terhadap Pemprov Sumsel dalam mengawal pembangunan di Sumsel.

“Menciptakan dan mendorong tumbuhnya iklim usaha yang bebas korupsi. Pelayanan publik cepat, akuntabel, dan tanpa birokrasi, terciptanya sadar hukum di masyarakat dan pelayanan publik bebas dari pungutan liar. Masyarakat saling toleransi dan gotong royong. Penegakan hukum humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif,” ujar Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.

Kejati Sumsel Profesional, Berintegritas dan Humanis
Penandatanganan MOU antara Pemprov Sumsel dengan Kejati Sumsel hari ini menegaskan kedua lembaga ini bersepakat menjalin kerjasama dan sinergitas.

Kajati Sumsel dalam sambutannya menyampaikan bahwa selain dibidang penegakan hukum pidana, Jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.

Jaksa Pengacara Negara dibawah koordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum lainnya.

“Bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama MOU, merupakan salah satu bentuk sinergitas antar Instansi dengan maksud dan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Adapun ruang lingup perjanjian kerja sama ini yaitu, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum lain,” ujar Kajati Yulianto. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button