ADHYAKSAdigital.com –Kerja keras, bernyali, cerdas, cepat, terukur, profesional dan berintegritas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibawah kepemimpinan Dr. Yulianto dalam mengusut berbagai kasus pertanahan di Provinsi Sumatera Selatan membuahkan hasil.
Sejumlah aset milik negara, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemkab/Pemkot se Sumsel, tanah dan bangunan yang selama ini dikuasai sejumlah oknum mafia tanah berhasil direbut dan dikembalikan kepada negara.
Salah satunya aset tanah dan bangunan yang selama ini dikuasai Yayasan Batanghari Sembilan dalam pengelolaan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, tanah di Bandung dan tanah di Palembang. Oknum pengurus yayasan, perangkat aparatur pemerintah dan oknum mafia tanah bermain dalam jual beli aset ini.
Berkat ketegasan dan nyali Kajati Sumsel Yulianto bersama tim Pidana Khusus dalam mengusut adanya praktik korupsi atas aset tersebut, aset ini akhirnya berhasil diselamatkan dan dikembalikan pengelolaannya kepada Pemprov Sumsel. Kejati Sumsel menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Serah terima pengembalian aset ini pun digelar di Palembang, Senin 25 November 2024. Kajati Sumsel Yulianto dan Pejabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi menandatangai berita acara penyerahan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, tanah di Palembang, tanah di Bandung dan Asrama Mahasiswa Yogyakarta kepada Pemprov Sumsel.
Kajati Sumsel, Yulianti menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak kepada masyarakat khususnya di Sumatera Selatan. Tujuan penegakan hukum yaitu menciptakan dan mendorong kesejahteraan masyarakat, yang mana sebagai ujung tombak dari kesejahteraan masyarakat yaitu pemerintah baik di provinsi, kota, kabupaten maupun BUMN dan BUMD.
Atas dasar itulah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Sumsel harus menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat, dan salah satu perkara yang dilakukan penyidikan yaitu perkara penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yang setelah ditelusuri oleh tim penyidik Pidsus merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 1951 dan sudah tidak tercatat lagi di aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Aset tersebut antara lain berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Jogjakarta dengan nilai aset sebesar Rp. 10. 628.905.000,-, aset tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang dengan nilai aset sebesar Rp. 17.242.400.000,- , serta aset tanah dan bangunan di Jl. Purnawarman Kota Bandung, Jawa Barat dengan nilai aset sebesar Rp. 69.390.000.000,-.
“Penitipan barang bukti berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Jogjakarta dan aset tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang kepada Pemprov Sumatera Selatan diharapkan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik, atau jika aset tersebut dilelang oleh Pemprov Sumsel maka diharapkan uangnya bisa masuk ke negara sehingga PAD Provinsi Sumatera Selatan bisa meningkat dan bisa membuat kegiatan-kegiatan untuk masyarakat sehingga cita-cita untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Selatan dapat diwujudkan,” pesan Kajati Yulianto.
Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kajati Sumsel Yulianto beserta jajaran terkait penyelamatan aset milik Pemprov Sumsel yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pj Gubernur Sumatera Selatan juga menghimbau kepada jajarannya untuk melakukan pengelolaan aset yang benar dan serius. Pj Gubernur Sumatera Selatan juga akan memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait upaya Penyelamatan Aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (Felix Sidabutar)