Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Pengelola Kebun Binatang
Uang Sewa Tak Disetorkan Ke Pemkot Bandung
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung yang selama ini diamanahkan kepada Yayasan Margasatwa Taman Sari, sewa menyewa lahan dan aset sepanjang tahun 2017-2022.
“Senin 25 November 2024, berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang kuat, kedua orang ini kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahahan untuk proses pengembangan penyidikan atas penanganan perkaranya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya dalam keterangan tertulisnya kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 26 November 2024.
Kasi Penkum Cahya menerangkan, kedua orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan ini masing-masing atas nama inisial S dan inisial RBB. Kedua tersangka ini merupakan pengurus daripada Yayasan Margasatwa Taman Sari, pihak yang diberikan amanah dalam pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
Pada Tahun 2017 s/d Tahun 2020., tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan Tersangka RBB yaitu sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang digunakan untuk keperluan pribadi / keluarga dari John Sumampauw.
Pada tanggal 21 Januari 2022 terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung di mana sebagai Ketua Pembina adalah Tersangka S dan sebagai Ketua Pengurus adalah Tersangka RBB yang mempunyai tupoksi sebagai Ketua Pengurus yaitu dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam atas nama mewakili Yayasan atau Pengurus harus ada persetujuan dari Ketua Pembina.
Dia menambahkan, sejak kepengurusan Tersangka S dan Tersangka RBB seharusnya pemanfaatan lahan Kebun Binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung, namun dari Tahun 2022 s/d Tahun 2023 tersebut Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.
“Akibat perbuatan Tersangka S tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah),” ungkap Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Cahya.
Yakni, berdasarkan Nilai Sewa Tanah, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Perjanjian Sewa lahan milik PEMKOT Bandung yang dilakukan oleh Tersangka S Tahun 2022 sebesar Rp.16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah).
Penerimaan uang sewa dari JOHN SUMAMPAUW sebesar Rp. 5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah, Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun 2022 s/d 2023 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah).
Akibat perbuatan Tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka dari John Sumampauw.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal, Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair , Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)