Nasional

Hakim Vonis Jovi Terbukti Bersalah

Dihukum 6 Bulan Percobaan

ADHYAKSAdigital.com –Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Padangsidempuan, Sumatera Utara menyatakan terdakwa Jovi Andrea Bachtiar bersalah atas tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.

“Menjatuhkan hukuman 6 (enam) bulan percobaan terhadap terdakwa Jovi Andrea Bachtiar,” demikian amar putusan yang disampaikan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Padangsidempuan, Selasa 26 November 2024.

Jovi Andrea Bachtiar didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini bermula soal postingannya di akun media sosialnya yang menuding Nella menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan Jovi Andrea Bachtiar terbukti bersalah, sesuai dengan dakwaan jaksa pada persidangan sebelumnya. Persidangan dengan agenda vonis majelis hakim hari ini menjadi terang benderang Jovi dinyatakan bersalah.

“Berarti perbuatannya kan terbukti sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan,” ujar Kapuspenkum Harli Siregar merespon vonis hukuman yang diberikan majelis hakim atas perkara Jovi Andrea Bachtiar, jaksa pada Kejari Tapsel tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tapsel menyatakan banding atas vonis hakim hukuman 6 bulan percobaan terhadap Jovi Andrea Bachtiar ini. “Jaksa menyatakan banding,” ujar Harli Siregar.

Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, karena didakwa melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial (medsos) miliknya. “Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa.

Pidana percobaan adalah hukuman yang harus dijalani terpidana tanpa harus berada dalam sel tahanan. Hukum percobaan berfungsi sebagai alat pembinaan dan pengawasan untuk memastikan terpidana tidak mengulangi perbuatannya selama masa percobaan.

Apabila terpidana melanggar pada masa percobaan maka akan di kirim langsung ke lembaga pemasyarakatan dan di penjara tanpa menjalani sidang terlebih dahulu. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button