Baringin Pasaribu: Warga Kota Blitar Bebas Narkoba, Kondusif dan Melek Hukum !
ADHYAKSAdigital.com — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Jawa Timur, Baringin Pasaribu, SH. MH, mengajak seluruh warga masyarakat di Kota Blitar untuk bersama-sama menjaga lingkungannya untuk bebas dari narkoba, khususnya generasi muda di daerah tersebut.
“Saatnya mewujudkan masyarakat Kota Blitar bebas dari penyalahgunaan narkoba, masyarakat aman dan kondusif. Juga masyarakat yang melek hukum,” pesan Kajari Kota Blitar, Baringin Pasaribu dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa 26 November 2024.
Hari itu, Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Jawa Timur memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan atau inkrah bertempat di halaman Kantor Kejari Kota Blitar. Turut hadir sejumlah undangan dari Forum Komunikasi Pimpindan Daerah Kota Blitar.
Sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan, Kajari Kota Blitar Baringin mengucapkan terima kasih kepada unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Blitar dan para undangan lainnya dapat hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejari Kendari.
Baringin menuturkan, melihat dari perkara yang masuk ke Kejari Kota Blitar untuk perkara Narkotika lebih dominan, artinya mengindikasikan Kota Blitar sudah lampu merah narkoba. Untuk preventif sambung Kajari, dengan adanya program Jaksa Masuk Sekolah, penyuluhan dan penerangan hukum, tim Kejari Kota Blitar akan mensosialisasikan kepada pelajar terkait bahayanya dampak penyalahgunaan Narkoba.
“Kita Kejari Kota Blitar berkomitmen agar warga masyarakat Kota Blitar sadar hukum dan menjauhi hukuman,” tegas jaksa senior “Gerobak Pasir” dari Bandung ini.
Adapun barang-bukti yang dimusnahkan adalah narkotika, psikotropika, senjata tajam, barang elektronik, pakaian, dan berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Baringin Pasaribu menuturkan, pihaknya mempunyai kewajiban untuk melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), salah satunya adalah terhadap Barang Bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tersebut mempunyai kepastian hukum dan untuk menghindari hilang, rusak, atau dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak berhak bila terlalu lama disimpan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan cara dimusnahkan,” ujar Kajari Kota Blitar, Baringin Pasaribu.
Adapun barang-bukti hasil tindak kejahatan itu sendiri dimusnahkan dengan cara yakni dengan cara diblender, dipotong menggunakan grinda dan dibakar. (Felix Sidabutar)