Nasional

Tok ! Ibu Guru Supriyani Bebas Demi Hukum

ADHYAKSAdigital.com — Perjalanan panjang proses hukum Supriyani, guru honor di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara atas dugaan pidana penganiayaan yang selama ini bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya berkekuatan hukum. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan Vonis Bebas kepada Supriyani.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan pada persidangan yang di gelar PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin 25 November 2024.

Majelis hakim juga akan memulihkan nama baik, kedudukan, serta martabatnya. Guru honorer SD Negeri 4 Baito itu dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, yang diketahui adalah anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.


Mendengar putusan putusan vonis tersebut, Supriyani menangis dan memeluk rekan-rekannya yang selama ini mendampingi dan terus memberikan dukungan. Putusan vonis bebas Supriyani juga disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan keluarganya. Momen ini menjadi kado paling indah untuk Supriyani di tengah perayaan Hari Guru Nasional 2024.

Kasus guru honor Supriyani mencuat dan viral di media sosial pada pertengahan Oktober 2024. Guru honorer di SD Negeri 4 Baito itu dituduh memukul seorang muridnya yang merupakan anak dari anggota polisi di Polsek Baito.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ujang Sutisna menuntut Supriyani agar dibebaskan. Namun, jaksa tetap berkeyakinan jika terdakwa telah melakukan pemukulan satu kali seperti yang dituduhkan.

Ujang mengungkapkan tuntutan bebas itu disampaikan dengan berbagai pertimbangan. Dia menilai sifat jahat Supriyani untuk melakukan penganiayaan kepada korban tidak dapat dibuktikan “Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea,” ujarnya.

Tok ! Ibu Guru Supriyani Bebas Demi Hukum
“Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan kedua tidak dapat dibuktikan lagi,” kata Ujang. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button