Mantan Bupati Kuansing Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara

ADHYAKSAdigital.com –Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menyatakan terdakwa H. Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020.
Sukarmis yang juga mantan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dua periode ini dijatuhi hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
“Pembacaan putusan majalis hakim yang menyidangkan atas perkara korupsi ini di gelar pada Selasa 19 November 2024 lalu di PN Tipikor Pekanbaru,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sahroni, SH.MH didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius kepada ADHYAKSAdigital, Senin 25 November 2024.
Kajari Kuansing, Sahroni menerangkan, dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 264 dikembalikan kepada Penuntut Umum. Menghukum Terdakwa H. Sukarmis membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Sebelumnya, pada penuntutan pihaknya menyatakan Terdakwa H. SUKARMIS terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa H. SUKARMIS oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan ditambah Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan pidana kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 22.577.294.608,- (dua puluh dua milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 3 (tiga) bulan.
Kajari Kuansing Sahroni menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Kuantan Singingi bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)




