Nasional

Istri dan Anak Zarof Ricar Turut Diperiksa

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur terus bergulir. Pasca pengamanan, penangkapan, penetapan tersangka dan penggeledahan, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penanganan kasus mafia peradilan ini.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, Senin 25 November 2024.

Ketiga orang saksi yang diperiksa itu yakni, OCK selaku Pengacara, RBP selaku Anak Tersangka Zarof Ricar dan DA selaku Istri Tersangka Zarof Ricar.

“Penyidik JAM Pidsus Kejagung hari ini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, pengembangan kasus dugaan korupsi perkara Ronal Tannur. Hari ini agendanya menitikberatkan pengembangan terhadap tersangka Zarof Ricar, pensiunan pejabat Mahkamah Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan tak menutup kemungkinan menelusuri perkara yang ditangani Zarof Ricar sebagai makelar kasus. “Sekarang kita membuka pintunya ini,” kata Harli Siregar kepada media. Ia memastikan penyidik akan menelusuri bukti-bukti yang ada.

Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka suap dalam penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kejagung menyatakan Zarof adalah penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung yang menangani kasasi.

Pengacara Lisa meminta Zarof Ricar melobi hakim agung agar putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button