Nasional

Inkrah, Kejari Pasaman Musnahkan Barang Bukti

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan itu digelar di Halaman Kantor Kejari Pasaman, Kamis 21 November 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, SH.MH memimpinn langsung kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana hari itu. Dia didampingi sejumlah Kasi pada Kejari Pasaman dan udangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pasaman.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2024 dengan rincian, 11 (Sebelas) Perkara Tindak Pidana Narkotika yang Terdiri dari : 6 (Enam) perkara Narkotika Jenis Ganja sebanyak dengan barang bukti sebanyak 10.966,69 (Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Koma Enam Sembilan) Gram.

Kemudian, 5 (Lima) perkara Narkotika Jenis Shabu dengan berat sebanyak 903,70 (Sembilan Ratus Tiga koma Tujuh Puluh) Gram, Jadi Berat keseluruhan adalah sebanyak 11.870,39 (Sebelas Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Koma Tiga Sembilan) Gram.

1 (Satu) buah Perkara Konservasi sumber daya alam (barang bukti berupa sisik terenggiling sebanyal 11.423,22 Gram), 1 (Satu) buah Perkara Perbankan (barang bukti berupa Kartu ATM, Kartu Kredit, dan Dokumen lainnya), 2 (Dua) buah perkara Perjudian (kertas kertas catatan perjudian jenis Togel)

Selanjutnya, 2 (Dua) buah Perkara Pencurian ( barang bukti berupa obeng dan sandal jepit), 1 ( Satu) buah Perkara Penganiayaan (barang bukti berupa Parang ), (Tiga) buah Perkara Perbuatan Cabul (barang bukti berupa Pakaian).

“Ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari senjata tajam, telepon seluler, pakaian, sabu, ganja, dan barang bukti sitaan tindak pidana lainnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal kepada ADHYAKSAdigital.
Sobeng menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya pelaksanaan eksekusi secara tuntas sehingga tidak menjadi tunggakan bagi para Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk menghindari penumpukan barang bukti di Ruang Barang Bukti serta menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika. Selain itu juga pemusnahan barang bukti tersebut juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Pasaman kepada masyarakat dalam penegakan hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button