Hakim PN Baturaja Vonis Mati dan Seumur Hidup 3 Terdakwa Pembunuhan
Kajari OKU Apresiasi Vonis Hakim Sesuai Tuntutan JPU

ADHYAKSAdigital.com –Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang diketuai hakim M Fahri Ihsan SH. MH dan anggota majelis hakim Dwi Bintang Satrio SH. MH dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra SH menjatuhkan vonis hukuman mati dan hukum seumur hidup terhadap tiga orang terdakwa pembunuhan secara terpisah.
Pembacaan vonis atau putusan hukuman mati dan seumur hidup majelis hakim yang menyidangkan perkara ini di gelar di Pengadilan Negeri Baturaja, Kamis 21 November 2024.
“Majelis hakim dalam amar putusannya memvonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Muzili dan Ria Zarman sedangkan terdakwa lain yaitu Edi Erika divonis hukuman mati,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat seusai di gelarnya persidangan hari itu kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 21 November 2024.
Tiga terdakwa pembunuhan terhadap korban Almarhumah Hairuni, dengan TKP Dusun IX RT. 004 RW. 006 Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU, dengan terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika yang diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H.,M.H. yang sebelumnya bertindak sebagai JPU pada sidang pembacaan tuntutan turut hadir kembali sebagai JPU dalam sidang pembacaan putusan didampingi oleh dua JPU yaitu Kasi Pidum Kejari OKU Oktriadi Kurniawan, S.H dan Jaksa pada Kejari OKU Abdullah Arby, S.H., M.H.
“Bahwa tahapan proses persidangan sudah dimulai dari tanggal 10 Oktober 2024 yaitu pembacaan dakwaan, sampai dengan hari ini tanggal 21 November 2024 yaitu pembacaan vonis kepada ketiga terdakwa,” kata Choirun Parapat.
“Sudah dilakukan beberapa kali sidang, hari ini pembacaan putusan. Pada sidang sebelumnya kami meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika agar dijatuhi masing-masing dengan pidana mati, tetapi inti dari putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim untuk terdakwa Muzili, Ria Zarman dijatuhkan hukuman seumur hidup sedangkan untuk terdakwa Edi Erika itu dijatuhkan hukuman mati”, terangnya.
Untuk terdakwa Edi Erika dihukum lebih berat kerena menurut pertimbangan hakim berperan sebagai aktor utama dalam pembunuhan berencana kepada korban Almarhumah Hairuni yang ditemukan bersimbah darah di Kebun Karet Dusun IX Desa Kedaton Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kab. OKU.
“Dari tingkat kejahatan pidananya, karena sudah dianggap sadis dan biadab. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegasnya.
Sedangkan untuk kedua terdakwa lain yaitu Muzili dan Ria Zarman divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim dikarenakan atas dasar pertimbangan Hakim peran kedua terdakwa masuk kedalam turut serta pembunuhan sebagai mana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan uraian kronologis dalam berkas perkara dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Maret 2024 Bermula dari pertengkaran antara Edi Erika dan Hairuni di kebun karet tempat mereka bekerja, Erika yang merasa terganggu oleh korban, melontarkan ancaman dan tak lama kemudian bergabunglah dua terdakwa lainnya, Muzili dan Ria Zarman, yang langsung melakukan kekerasan brutal terhadap korban.
Muzili mencabut parang yang dibawanya dan menghujamkan ke wajah Hairuni, membuat korban tersungkur tak sadarkan diri, Ria Zarman kemudian ikut membacok tangan korban.
Edi Erika yang juga bersenjatakan parang, menyelesaikan aksi mengerikan ini dengan menggorok leher korban lebih dari sepuluh kali hingga korban meninggal di tempat.
Bahwa sebagaimana vonis yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim kepada ketiga terdakwa melalui penasihat hukum mengajukan Upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Sedangkan terhadap vonis tersebut pihak JPU Kejari OKU menyatakan pikir – pikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk mengambil keputusan selanjutnya. “Kita sampaikan apresiasi dan terimakasih atas vonis ini. Hakim memandang tindak pidana yang dilakukan terdakwa sadis hingga menghilangkan nyawa manusia,” ujarnya. (Felix Sidabutar)




