Nasional

Membanggakan ! KPKNL Batam Apresiasi Kinerja Kejari Batam

Pulihkan Keuangan Negara Lewat Lelang Rampasan dan Barang Bukti Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Kinerja Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau dibawah kepemimpinan I Ketut Kasna Dedi terus mengalami peningkatan signifikan, yakni penegakan hukum yang humanis lewat penerapan Keadilan Restoratif dan pemberantasan tindak pidana korupsi juga dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau mendapatkan penghargaan sebagai satuan kerja mitra Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Batam dengan indikator kinerja pelaksanaan lelang terbanyak non perbankan dan pengelola barang bukti pada tahun 2024.

Bertempat di Balairungsari Lantai 3 Gedung Badan Pengusahaan Batam , Rabu 20 November 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH. MH menerima penghargaan Kekayaan Negara Award dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Batam.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Batam I KETUT KASNA DEDI, SH, MH menerima 2 (dua) penghargaan yaitu Terbaik I dalam kategori Pokok lelang terbanyak non perbankan dan terbaik II kategori Pengelola Barang Milik Negara kelompok Satuan Kerja.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi mengaku bangga dan terharu atas apresiasi KPKNL Batam dengan memberikan penghargaan kepada Kejari batam dalam kerja-kerja pelelangan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana yang selama ini mereka lakukan.

Kejaksaan Negeri Batam dalam melaksanakan Barang Rampasan senantiasa berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang Kota Batam, sehingga dalam melaksanakan Lelang mendapatkan kelancaran serta menambahkan Pendapatan Negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak.

“Bahwa dengan mendapatkan penghargaan ini menjadikan semangat bagi para pegawai dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya baik terhadap penyelesaian barang rampasan melalui lelang maupun dalam hal pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan Standar Operasi Prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Kajari Batam. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button