Komisi Kejaksaan Dorong Kejagung Bangun Koordinasi Dalam Kewenangan Pengelolaan Rupbasan

ADHYAKSAdigital.com –Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) yang selama ini pengelolaannya dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diwacanakan diserahkan pengelolaannya kepada Kejaksaan Republik Indonesia.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong dibangunnya koordinasi antara lembaga, Kejaksaan RI dan Kementerian Hukum dalam peralihan wewenang pengelolaan Rupbasan ini. Komisi Kejaksaan meminta Badan Pemulihan Aset sebagai satuan kerja Kejagung mengoptimalkan kinerjanya.
Hal ini tertuang dalam gelaran Focus Group Discussion yang difasilitasi Komisi Kejaksaan RI yang di gelar di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Rabu 20 November 2024. FGD hari itu mengusung thema ” Transformasi Pengelolaan Rupbasan”. Sinergi Kelembagaan Untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara.
FGD hari ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto, Direktur Jenderal Kemasyarakatan, Dr. Y. Ambeg Paramarto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, Prof. Dr. Supardji Ahmad dan Komisioner Komjak, Diah Srikanti, dengan moderator Komisioner Komjak Dahlena, SH. MH.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH menilai pengalihan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan negara dari Kemenkumham ke Kejaksaan RI sudah tepat.
“Pasalnya, dengan regulasi dan ketentuan hukum yang ada saat ini, kewenangan itu tepat diberikan kepada Kejaksaan. Terlebih, jaksa sebagai eksekutor dalam setiap putusan hukum yang telah inkrah,” nilai Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi.
Dia mengatakan, pemindahan kewenangan Rupbasan dilakukan supaya ada efisiensi dalam pengelolaan manajemen Rupbasan. Lantaran di Kejagung sudah terbentuk Badan Pemulihan Aset. “Pelimpahan kewenangan pengelolaan Rupbasan ini nantinya akan diikuti dengan pengalihan pegawai yang semula Kemenkumham ke pegawai Kejaksaan RI,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan melimpahkan kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Nanti kemungkinan kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan itu kepada Kejaksaan Agung karena di Kejagung sudah terbentuk Badan Pemulihan Aset,” kata Menkumham RI Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 4 September 2024. (Felix Sidabutar)




