Nasional

Penetapan Tersangka Tom Lembong Berdasarkan Hukum dan Alat Bukti

Minta Hakim Tolak Prapid Tom Lembong

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung dalam hal ini Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong, atas dugaan korupsi impor gula telah sesuai dengan ketentuan hukum, KUHAP dan alat bukti.

Penegasan ini disampaikan tim Direktur Penyidikan JAM Pidsus saat membacakan eksepsi atas permohonan pra peradilan yang diajukan Tom Lembong bersama penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 November 2024.

Adapun permohonan praperadilan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 November 2024 Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel perihal Permohonan Praperadilan Tentang Sah atau Tidaknya Penahanan dan Penetapan Tersangka TTL.

Menurut jaksa, penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur, yaitu, didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

“Jika sudah ada minimal dua alat bukti yang sah (sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP) baru ditentukan tersangkanya,” tegas salah seorang tim jaksa Direktorat Penyidikan JAM Pidsus saat membacakan eksepsinya pada persidangan hari ini.

Disampaikan, dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon selaku Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal 2 (dua) alat bukti, bahkan diperoleh 4 (empat) alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu selanjutnya Termohon selaku Penyidik melaksanakan proses penetapan Tersangka dalam perkara a quo.

Diterangkan, sebelum ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara a quo telah terlebih dahulu diperiksa sebagai SAKSI oleh Termohon selaku Penyidik yaitu pada, Tanggal 8 Oktober 2024, Tanggal 16 Oktober 2024, Tanggal 22 Oktober 2024 dan Tanggal 29 Oktober 2024.

Dari pengumpulan Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik disimpulkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih yang tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Bahwa dalil-dalil dari Pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,” tegasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button