Nasional

MA : Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Lakukan Pelanggaran

ADHYAKSAdigital.com –Mahkamah Agung menyatakan, majelis hakim yang menyidangkan kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku Anggota tidak terbukti melakukan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin 18 November 2024.

Disampaikan, Ketua Majlis Soesilo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal ini diketahui setelah MA melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ ST.PW1.3/ 10/ 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 Oktober 2024.

“Ketua MA membentuk tim khusus melakukan pemeriksaan lantaran Ketua Majelis Kasasi disebut-sebur melakukan pertemuan dengan eks pejabat MA Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus di MA,” ujarnya.

Yanto menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan MA ditemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu dengan eks pejabat MA Zarof Ricar di sebuah universitas di Makassar.

Diketahui, Zarof ditangkap Kejaksaan Agung setelah diduga menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas. “Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut.

Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” kata Yanto. Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini mengatakan, tim khusus pemeriksa MA tidak menemukan ada pertemuan lain antara Zarof Ricar dengan Majelis Hakim Kasasi Ronal Tannur.

“Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronal Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” kata Juru Bicara MA, Yanto.

Adapun MA memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas. Hukuman itu membatalkan vonis bebas yang diketuk Pengadilan Negeri Surabaya. (Felix Sidabutar/Kompas.Com)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button