Kejati Papua Barat Tahan 3 Tersangka Korupsi
Rp. 8,5 M Kerugian Keuangan Negara Proyek Jalan di Teluk Bintuni

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy – Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, Manokwari, Senin 18 November 2024.
Adapun ke tiga orang tersangka itu masing-masing, Tersangka NB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat / Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat.
Penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi kepada NB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 09 /R.2/Fd.1/11/2024 Tanggal 18 Nopember 2024.
Selanjutnya, Tersangka Da, selaku Direktur PT. PSD / Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2023, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 10 /R.2/Fd.1/11/2024 Tanggal 18 Nopember 2024.
Terakhir, Tersangka AK, selaku Inspector PT. PSD / Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2023, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 11 /R.2/Fd.1/11/2024 Tanggal 18 Nopember 2024.
“Setelah melalui proses pemeriksaan sejumlah pihak dan alat bukti yang menguatkan, penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka ini. Berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap ketiga orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dititipkan di Lapas Kelas II B Manokwari,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin didampingi Asisten Intelijen Muhammad Bardan kepada ADHYAKSAdigital, Senin 18 November 2024.
Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin menerangkan, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap pihak Penyedia Jasa (CV. GBT) dan para pelaksana fisik Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA.2023 namun hingga hari ini tidak memenuhi panggilan.
“Dalam penyidikan, terungkap bahwa perbuatan para Tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp. 8.535.162.000.- (Delapan milyar lima ratus tiga puluh lima ribu seratus enam puluh dua juta rupiah) / Total loss,” ungkap Kajati Papua Barat.
Para Tersangka tersebut disangka dengan ketentuan ;
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Felix Sidabutar)




