Kejagung Kembali Periksa Lisa Rahmat

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur terus bergulir. Pasca pengamanan, penangkapan, penetapan tersangka dan penggeledahan, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penanganan kasus mafia peradilan ini.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta, Senin 18 November 2024.
Pemeriksaan terhadap Lisa Rahmat ini yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
“Dia (Lisa Rahmat) diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penanganan perkara atas nama tersangka Erintuah Damanik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya.
“Pemeriksaan terhadap saksi hari itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Felix Sidabutar)




