
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Republik Indonesia kembali menghadirkan penegakan hukum humanis, mampu menerapkan Keadilan Restoratif atas perkara pidana ringan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menerapkan Keadilan Restoratif atas penanganan 12 (dua belas) berkas perkara pidana ringan.
Lewat gelar perkara secara zoom meeting, Senin 18 November 2024, JAM Pidum Asep Nana Mulyana menyetujui usulan penghentian penuntutan terhadap 12 berkas perkara pidana ringan yang diajukan sejumlah Kejaksaan Negeri.
Penerapan Keadilan Restoratif ini mempertimbangkan telah terwujudnya perdamaian antara korban dengan pelaku pidana yang disaksikan tokoh masyarakat dan keluarga para pihak.
Kemudian, pelaku baru pertama sekali melakukan tindak pidana dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak berbuat pidana lagi ke depannya. Antara korban dan pelaku pidana bersepakat tidak melanjutkan proses hukum atas penanganan perkara pidana yang terjadi.
12 Perkara Pidana Ringan itu, yakni :
1. Tersangka Tomi bin Muhammad dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Pendahan
2.Tersangka Robinson Ubu Lage alias Robi Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
3.Tersangka Yonatan Seingu Ubu Lage alias Natan dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
4.Tersangka Eu Anggelion Putiha Dadiara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
5.Tersangka Noor aliza alias Miweyati alias Winda alias Wulan binti Utuh Tanang dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
6.Tersangka Mohammad Anggrian alias Anggi dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7.Tersangka Abd. Razak alias Papa Lia dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8.Tersangka Yopri Y. Labas alias Opi dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9.Tersangka Faisal alias Isal dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10.Tersangka Nurwati Br Pasaribu dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11.Tersangka Rika Dewi als Dewi dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
12.Tersangka Melda Ratih Harahap alias Melda dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (Felix Sidabutar)




