
ADHYAKSAdigital.com –Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menolak gugatan Asep Muhidin, warga Garut yang kesehariannya berprofesi pengacara, meminta hakim PTUN memerintahkan Kejaksaan Negeri Garut untuk membuka putusan atas penyelidikan sejumlah laporan dugaan korupsi di Kabupaten Garut yang dilaporkan penggugat.
“Gugatan Asep Muhidin ditolak dan kandas dalam putusan yang disampaikan majelis hakim pada PTUN Bandung. PTUN menolak gugatannya terkait putusan penghentian penyelidikan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejari Garut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 15 November 2024.
Sebelumnya, Asep Muhidin lewat gugatannya Nomor 80/G/TF/2024/PTUN. BDG mempertanyakan proses penyelidikan dugaan korupsi yang pernah di laporkannya ke Kejari Garut Tahun 2023,, salah satunya dugaan korupsi pembangunan Jogging Track Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Garut.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Garut, diputuskan penyelidikannya dihentikan dan ditemukan adanya kesalahan administrasi pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Garut dan memerintahkan mengembalikan kelebihan pembayaran uang atas proyek tersebut kepada penyedia.
Atas penghentian penyelidikan ini, Asep Muhidin mengajukan gugatan pra peradilan. Gugatan prapidnya punn ditolak oleh majelis hakim yang menyidangkan gugatan prapidnya. Tidak puas, Asep Muhidin lantas mengajukan gugatan Tata Usaha Negara.
“Kejaksaan sebagai lembaga yang diberi wewenang dalam hal penuntutan dalam perkara pidana, tentu juga diberi wewenang untuk melakukan penghentian perkara pidana, penyidik Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk menghentikan penyelidikan maupun penyidikan,” tegas Kajari Garut Helena Octavianne.
Terhadap penghentian penyelidikan maupun penyidikan, apabila ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru maka penyelidikan maupun penyidikan dapat dibuka kembali.
Dari bunyi Pasal 109 ayat (2) KUHAP ini, maka ada tiga (3) hal yang menjadi alasan dari Kejaksaan selaku penyidik dalam tindak pidana korupsi untuk menghentikan penyidikannya, yaitu: 1. Tidak terdapat cukup bukti; 2. Bukan merupakan tindak pidana; dan 3. Dihentikan demi hukum. (Felix Sidabutar)




