
ADHYAKSAdigital.com –Perbankan pelat merah, PT. Bank Jabar – Banten, Wilayah Lampung menyadari besarnya peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung iklim bisnis perusahaan perbankan khususnya dalam mewujudkan perusahaan yang akuntabel, transparan dan bebas dari korupsi.
Bank BJB Wilayah IV menggandeng Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam peran pendampingan hukum dan konsultasi hukum terkait program usaha perbankan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten ini di Bandar Lampung.
Kedua lembaga ini membangun sinergitas dalam pemahaman hukum bagi pegawai dan staf pada PT. BJB Wilayah IV. Mengambil tempat di Hotel Swis Bell, Bandar Lampung, Kamis 14 November 2024, di gelar kegiatan bersama dengan thema “Peningkatan Kompetensi Pengetahuan Hukum Sebagai Upaya Mitigasi Risiko Perbuatan Melawan Hukum Pada PT. BJB Kanwil IV Lampung”.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi SH. MH melalui Kepala Seksi Datun Bambang Irawan, SH. MH menyampaikan terimakasih kepada menejemen Bank BJB Wilayah IV Lampung yang menaruh kepercayaan kepada pihaknya dalam menjalin kerjasama, khususnya pemberdayaan peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung program BJB Wilayah IV dalam pelayanan perbankan bagi masyarakat.
Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan menegaskan komitmen Kejari Bandar Lampung mendukung pembangunan, dunia usaha, khususnya perbankan dan perekonomian masyarakat tumbuh di Kota Bandar Lampung, khususnya dalam mengawal dan menjaga tata niaga berjalan baik seiring dengan ketersediaan kebutuhan masyarakat dan tumbuhnya daya beli masyarakat.
“Menindaklanjuti kerjasama yang telah kita bangun, antara Kejari Bandar Lampung dan BJB Wilayah IV, pada momentum ini saya mengajak matri dan juga pimpinan unit lainnya mengkampanyekan BJB Wilayah IV Tanpa Korupsi. Pegawai dan staf menjadi agen perubahan menumbuh kembangkan budaya anti korupsi,” pinta Kasi Datun Bambang Irawan.
Kasi Datun, Bambang Irawan mengulas materi terkait dengan delik tindak pidana bidang perbankan, penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi, kemudian disampaikan juga perihal tugas dan fungsi Datun sebagai upaya pemulihan keuangan negara.
Materi yang disampaikan oleh JPN Kejari Bandar Lampung pun memperoleh apresiasi yang tinggi dari Peserta karena mendapatkan pengetahuan terkait dengan tupoksi Datun dan pemahanan tentang regulasi yang ada dalam pelaksanaan tugas.
Kasi Datun Bambang Irawan menuturkan, JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya. (Felix Sidabutar)




