Nasional

100 Hari Kerja Jaksa Agung

Waspadai "Invisible Hand" Kendalikan Hukum

ADHYAKSAdigital.com –Pasca dilantik sebagai Jaksa Agung periode 2024-2029, Senin 21 Oktober 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus bergerak menargetkan Program 100 Hari Kerja dalam Kabinet Indonesia Merah Putih, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto – Wapres Gibran Rakabuming Raka

Rabu 13 November 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama pejabat utama Kejaksaan Agung, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan dan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi memenuhi undangan rapat kerja Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Di hadapan seluruh anggota Komisi III DPR RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan komitmen pihaknya dalam mengawal dan mewujudkan visi dan misi Pemerintahan Prabowo – Gibran, pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia Profesional, Berintegritas dan Berhati Nurani.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik. Dia juga memaparkan perubahan yang terus berkembang dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi insan Adhyaksa, sebagai pegawai dan jaksa. Penegakann hukum tindak pidana ringan menitikberatkan penerapan Keadilan Restoratif.

Anngota dewan meminta Kejagung memproses kasus yang sedang ditangani tanpa tebang pilih dan tanpa terpengaruh kepentingan apapun. Khususnya penanganan perkara korupsi. Kerja-kerja pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan, profesional dan berintegritas.

Komisi III DPR RI mendorong agar Kejagung dapat menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang menjadi sorotan publik secara tuntas. Komisi III DPR RI berharap Kejagung tak hanya ‘panas’ saat awal kasus digulirkan. Jangan diawalnya saja yang heboh, selanjutnya dalam prosesnya jadi sunyi.

Senada, sejumlah penggiat anti korupsi dan akademisi meminta Kejaksaan RI selalu menerapkan kehati-hatian dalam pelayanan dan penegakan hukumnya. Kejaksaan bebas dari kepentingan penguasa, pengusaha maupun politik. Pasalnya, dalam praktik pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan “Invisible Hand” menjadi momok yang sewaktu-waktu bereaksi mempengaruhi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan.

Masyarakat mengingatkan agar aparat penegak hukum Kejaksaan, baik di lingkungan Kejagung, satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dapat menjaga profesionalisme mereka di dalam menjalankan tugas. Waspadai “Invisible Hand” yang sewaktu-waktu hadir mempengaruhi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan.

Perlu ditegaskan, hukum merupakan sebuah kekuasaan yang berdaulat. Oleh sebab itu, hukum tidak boleh mendapatkan intevensi penguasa, pengusaha maupun politik, apalagi intervensi dari kekuasaan. Mari Kita Kawal 100 Hari Kerja Jaksa Agung ! (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button